Niat cari Kerja, ABG Malah Dijadikan PSK di Saritem
A
A
A
BANDUNG - Nasib nahas dialami oleh seorang anak baru gede (ABG) berinisial YNA (14) yang berniat bekerja namun malah dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di Saritem.
Polisi langsung menangkap Dede Suparman (40) seorang germo yang tega mempekerjakan ABG ini sebagai PSK di Saritem.
Mirisnya pria paruh baya ini mengaku membeli YNA hanya dengan harga Rp300 ribu dengan terpaksa Dede digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban YNA.
Pelaporan itu sendiri terjadi karena korban pada pertengahan bulan Agustus lalu menghilang selama selama dua hari. Orangtua korban lalu melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Kami pun kemudian melakukan penyelidikan. Ada laporan jika korban dijual oleh seseorang menjadi PSK di Saritem," kata Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto, di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (26/8/2014). Polisi lalu menemukan korban menjadi PSK di Saritem, dan mengamankannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui kejadian tersebut bermula dari percakapan YNA dengan temannya I dan S.
Dalam percakapan itu korban mengatakan bahwa dirinya ingin bekerja, karenanya I dan S mengenalkan korban kepada J (25) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Korban diming-imingi pekerjaan oleh J," timpalnya.
Korban pun mengiyakan ajakan J yang awalnya mengajak dia untuk bekerja. Namun siapa sangka korban malah diajak ke Saritem dan dijual kepada Dede.
"Korban dijual Rp300 ribu oleh J kepada tersangka yang sudah kami tangkap. Korban sudah diperkerjakan selama dua hari di tempat milik tersangka," ujarnya.
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus ini, pasalnya tak menutup kemungkinan ada korban lain anak dibawah umur (ABG) selain YNA.
"Dari pemeriksaan tersangka, katanya dia sudah sering menerima anak di bawah umur dari tersangka J," ucapnya.
Ketika ditanya apakah harga Rp300 ribu tersebut untuk keperawanan korban, Mashudi mengatakan belum mengetahui hal itu.
"Tapi yang pasti ada penjualan anak di bawah umur dan kami menindaklanjutinya," tuturnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu keluarga, ijasah SD atas nama korban, buku daftar absen kerja, dan satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, terancam dikenakan Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang germo di Saritem. Ketika ditanya apakah dia membeli dan mempekerjakan anak dibawah umur. Dede mengaku tak melakukan hal itu. "Saya engga jualan. Tapi menerima dari seseorang. Hanya satu anak," ujarnya
Dede pun mengaku tak mengiming-imingi pekerjaan kepada korban, dan tak menarifkan harga kepada J. " Uangnya cuma seridonya aja. Engga dipatok," katanya.
Polisi langsung menangkap Dede Suparman (40) seorang germo yang tega mempekerjakan ABG ini sebagai PSK di Saritem.
Mirisnya pria paruh baya ini mengaku membeli YNA hanya dengan harga Rp300 ribu dengan terpaksa Dede digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban YNA.
Pelaporan itu sendiri terjadi karena korban pada pertengahan bulan Agustus lalu menghilang selama selama dua hari. Orangtua korban lalu melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Kami pun kemudian melakukan penyelidikan. Ada laporan jika korban dijual oleh seseorang menjadi PSK di Saritem," kata Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto, di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (26/8/2014). Polisi lalu menemukan korban menjadi PSK di Saritem, dan mengamankannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui kejadian tersebut bermula dari percakapan YNA dengan temannya I dan S.
Dalam percakapan itu korban mengatakan bahwa dirinya ingin bekerja, karenanya I dan S mengenalkan korban kepada J (25) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Korban diming-imingi pekerjaan oleh J," timpalnya.
Korban pun mengiyakan ajakan J yang awalnya mengajak dia untuk bekerja. Namun siapa sangka korban malah diajak ke Saritem dan dijual kepada Dede.
"Korban dijual Rp300 ribu oleh J kepada tersangka yang sudah kami tangkap. Korban sudah diperkerjakan selama dua hari di tempat milik tersangka," ujarnya.
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus ini, pasalnya tak menutup kemungkinan ada korban lain anak dibawah umur (ABG) selain YNA.
"Dari pemeriksaan tersangka, katanya dia sudah sering menerima anak di bawah umur dari tersangka J," ucapnya.
Ketika ditanya apakah harga Rp300 ribu tersebut untuk keperawanan korban, Mashudi mengatakan belum mengetahui hal itu.
"Tapi yang pasti ada penjualan anak di bawah umur dan kami menindaklanjutinya," tuturnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu keluarga, ijasah SD atas nama korban, buku daftar absen kerja, dan satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, terancam dikenakan Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang germo di Saritem. Ketika ditanya apakah dia membeli dan mempekerjakan anak dibawah umur. Dede mengaku tak melakukan hal itu. "Saya engga jualan. Tapi menerima dari seseorang. Hanya satu anak," ujarnya
Dede pun mengaku tak mengiming-imingi pekerjaan kepada korban, dan tak menarifkan harga kepada J. " Uangnya cuma seridonya aja. Engga dipatok," katanya.
(sms)