Puluhan Buruh Garmen Terkena PHK Sepihak
A
A
A
SUKABUMI - Puluhan buruh PT Pandu Dewanata menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaannya. Kondisi tersebut memicu ratusan buruh lainnya berunjukrasa, Senin (18/8/2014).
Informasi yang dihimpun, PHK sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan garmen itu terjadi sejak pekan silam. Selain diberhentikan tanpa alasan, puluhan buruh yang mayoritas perempuan itu juga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja, terutama bagi buruh yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan PHK sepihak oleh PT Pandu Dewanata terhadap puluhan pekerjanya.
Namun untuk memastikan laporan tersebut, Aam menegaskan akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan.
"Jika keputusan perusahaan itu terbukti mengarah pada tindakan PHK sepihak, maka kami akan memberikan sanksi dengan kewajiban membayarkan seluruh hak-hak pekerjanya. Kasus ini akan kami tangani secara serius, dengan langkah awal pemanggilan terlebih dahulu dan dimungkinkan mediasi antara perusahaan dengan pekerjanya yang terkena PHK," beber Aam kepada wartawan.
Sementara itu ratusan buruh PT Pandu Dewanata menggelar unjukrasa di areal parkir perusahaan di Jalan Raya Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/8/2014).
Mereka tidak hanya memprotes tindakan PHK sepihak saja, tetapi juga menuntut pemberian masa cuti bagi buruh wanita yang tengah hamil serta penambahan jam istirahat.
"Pihak perusahaan telah memperlakukan pekerjanya dengan semena-mena, kami diharuskan bekerja dua kali lebih berat setelah adanya PHK," ujar En, salah seorang buruh.
Informasi yang dihimpun, PHK sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan garmen itu terjadi sejak pekan silam. Selain diberhentikan tanpa alasan, puluhan buruh yang mayoritas perempuan itu juga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja, terutama bagi buruh yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan PHK sepihak oleh PT Pandu Dewanata terhadap puluhan pekerjanya.
Namun untuk memastikan laporan tersebut, Aam menegaskan akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan.
"Jika keputusan perusahaan itu terbukti mengarah pada tindakan PHK sepihak, maka kami akan memberikan sanksi dengan kewajiban membayarkan seluruh hak-hak pekerjanya. Kasus ini akan kami tangani secara serius, dengan langkah awal pemanggilan terlebih dahulu dan dimungkinkan mediasi antara perusahaan dengan pekerjanya yang terkena PHK," beber Aam kepada wartawan.
Sementara itu ratusan buruh PT Pandu Dewanata menggelar unjukrasa di areal parkir perusahaan di Jalan Raya Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/8/2014).
Mereka tidak hanya memprotes tindakan PHK sepihak saja, tetapi juga menuntut pemberian masa cuti bagi buruh wanita yang tengah hamil serta penambahan jam istirahat.
"Pihak perusahaan telah memperlakukan pekerjanya dengan semena-mena, kami diharuskan bekerja dua kali lebih berat setelah adanya PHK," ujar En, salah seorang buruh.
(sms)