Rano Karno Kebobolan, 68 Warga Banten Ikut Faham ISIS
A
A
A
SERANG - Kepolisian Daerah Banten mendeteksi adanya 68 warga di wilayah Banten Selatan yang telah disusupi faham radikal Islamic State of Irak and Syria (ISIS).
Hal ini membantah statement Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno. Karena sebelumnya Rano Karno mengklaim bahwa di Provinsi Banten tidak ada gerakan keagamaan radikal ISIS.
Paham ISIS ini menjadi perhatian Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulkarnaen yang terus memantau pergerakan di wilayah selatan seperti Lebak dan Pandeglang.
"Semua wilayah kami awasi, waspada semua," katanya di acara Deklarasi Penolakan tentang Ajaran ISIS di depan Mesjid Ats Tsaurah Kota Serang Banten, Jumat (15/8/2014)
Kapolda menjelaskan, walaupun sudah ada yang terdeteksi mengikuti paham ISIS, pihaknya belum bisa menindak karena baru sebatas mengatut faham ISIS.
"Mereka belum bisa ditindak, kan ini faham. Belum ada diatur dalam undang-undang. Kecuali mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sejauh ini baru sekedar dipantau dan diikuti gerakannya, aktivitasnya apa. Tapi kalau nanti sudah dibaiat, mereka mendukung negara lain, dilihat baiatnya bagaimana, kan ada ketentuan undang-undangnya," jelasnya.
Kapolda juga meminta tokoh agama, tokoh masyarakat dan alim ulama di daerah membantu menangkal berkembangnya gerakan ISIS di masyarakat.
"Kami mengajak kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas Islam untuk terus membantu mencegah masuknya ISIS dan menyampaikan kepada masyarakat kalau gerakan itu tidak sesuai dengan syariat Islam serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.
Hal ini membantah statement Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno. Karena sebelumnya Rano Karno mengklaim bahwa di Provinsi Banten tidak ada gerakan keagamaan radikal ISIS.
Paham ISIS ini menjadi perhatian Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulkarnaen yang terus memantau pergerakan di wilayah selatan seperti Lebak dan Pandeglang.
"Semua wilayah kami awasi, waspada semua," katanya di acara Deklarasi Penolakan tentang Ajaran ISIS di depan Mesjid Ats Tsaurah Kota Serang Banten, Jumat (15/8/2014)
Kapolda menjelaskan, walaupun sudah ada yang terdeteksi mengikuti paham ISIS, pihaknya belum bisa menindak karena baru sebatas mengatut faham ISIS.
"Mereka belum bisa ditindak, kan ini faham. Belum ada diatur dalam undang-undang. Kecuali mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sejauh ini baru sekedar dipantau dan diikuti gerakannya, aktivitasnya apa. Tapi kalau nanti sudah dibaiat, mereka mendukung negara lain, dilihat baiatnya bagaimana, kan ada ketentuan undang-undangnya," jelasnya.
Kapolda juga meminta tokoh agama, tokoh masyarakat dan alim ulama di daerah membantu menangkal berkembangnya gerakan ISIS di masyarakat.
"Kami mengajak kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas Islam untuk terus membantu mencegah masuknya ISIS dan menyampaikan kepada masyarakat kalau gerakan itu tidak sesuai dengan syariat Islam serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.
(sms)