Ditipu Wiji, Tuminah Lapor Polisi
A
A
A
SEMARANG - Tuminah (60), warga Dukuh Kampung Baru Tanjakan RT 4/4 Kelurahan Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, mendatangi Mapolrestabes Semarang. Dia melaporkan Wiji Sulistiyono, warga Candisari, Kota Semarang, karena melakukan penipuan terhadap dirinya.
Menurut Tuminah, Wiji telah melakukan penipuan karena tidak memberangkatkan anaknya, Bambang Riwanto untuk bekerja ke luar negeri. Padahal, dirinya sudah membayarkan uang Rp10 juta kepada Wiji sebagai uang administrasi dan persyaratan anaknya bekerja.
"Saya sudah kesal dengan janji-janji yang diberikan Wiji kepada saya. Apalagi saat saya mencoba menagih uang itu kembali, dia terkesan berbelit-belit," kata Tuminah kepada wartawan, Kamis (14/8/2014).
Tuminah menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011. Saat itu, anaknya Bambang berkeinginan bekerja di luar negeri untuk mengubah nasib keluarganya. "Anak saya Bambang ini kemudian kenal dengan Wiji melalui internet pada 2010 lalu. Dari perkenalan itu, Wiji mengaku dapat membantu Bambang bekerja ke luar negeri."
Merasa ada peluang, kemudian Tuminah dan Bambang menemui Wiji di Kota Semarang untuk membicarakan hal itu. Saat itu, Wiji mengaku dapat membantu Bambang asalkan memberikan sejumlah uang sebagai syaratnya.
"Dia (Wiji) meminta bayaran Rp10 juta, sudah kami bayar kontan. Saat itu pembayaran kami lakukan di Jalan Cinde Dalam Nomor 2, Jomblang, Semarang," jelasnya.
Saat itu, lanjut Tuminah, Wiji menjanjikan Bambang akan segera diberangkatkan untuk bekerja. Merasa percaya, Tuminah dan Bambang pulang ke Kebumen dan menunggu kabar dari Wiji. Namun, lama ditunggu, Wiji tak juga memberikan kabar kepada dirinya. Setelah dihubungi, Wiji terkesan berbelit-belit. "Bahkan saat kami sudah tidak percaya, kami meminta uang yang telah disetorkan kembali. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan. Makanya kami laporkan dia (Wiji) ke polisi," pungkasnya.
Laporan Tuminah tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Polrestabes Semarang. Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Menurut Tuminah, Wiji telah melakukan penipuan karena tidak memberangkatkan anaknya, Bambang Riwanto untuk bekerja ke luar negeri. Padahal, dirinya sudah membayarkan uang Rp10 juta kepada Wiji sebagai uang administrasi dan persyaratan anaknya bekerja.
"Saya sudah kesal dengan janji-janji yang diberikan Wiji kepada saya. Apalagi saat saya mencoba menagih uang itu kembali, dia terkesan berbelit-belit," kata Tuminah kepada wartawan, Kamis (14/8/2014).
Tuminah menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011. Saat itu, anaknya Bambang berkeinginan bekerja di luar negeri untuk mengubah nasib keluarganya. "Anak saya Bambang ini kemudian kenal dengan Wiji melalui internet pada 2010 lalu. Dari perkenalan itu, Wiji mengaku dapat membantu Bambang bekerja ke luar negeri."
Merasa ada peluang, kemudian Tuminah dan Bambang menemui Wiji di Kota Semarang untuk membicarakan hal itu. Saat itu, Wiji mengaku dapat membantu Bambang asalkan memberikan sejumlah uang sebagai syaratnya.
"Dia (Wiji) meminta bayaran Rp10 juta, sudah kami bayar kontan. Saat itu pembayaran kami lakukan di Jalan Cinde Dalam Nomor 2, Jomblang, Semarang," jelasnya.
Saat itu, lanjut Tuminah, Wiji menjanjikan Bambang akan segera diberangkatkan untuk bekerja. Merasa percaya, Tuminah dan Bambang pulang ke Kebumen dan menunggu kabar dari Wiji. Namun, lama ditunggu, Wiji tak juga memberikan kabar kepada dirinya. Setelah dihubungi, Wiji terkesan berbelit-belit. "Bahkan saat kami sudah tidak percaya, kami meminta uang yang telah disetorkan kembali. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan. Makanya kami laporkan dia (Wiji) ke polisi," pungkasnya.
Laporan Tuminah tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Polrestabes Semarang. Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
(zik)