Merasa Terancam, Minta Perlindungan LPSK
A
A
A
KUTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa terancam atau mendapat ancaman nyata, silahkan meminta perlindungan kepada LPSK.
"Kalau masyarakat merasa terancam, mereka boleh meminta perlindungan kepada kami,” katanya, saat ditemui usai pertemuan inter-regional ASEAN, di kuta, Badung, Rabu (13/8/2014).
Dia mencontohkan, kasus pelanggaran Pemilu 2014. Saksi pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta yang mengaku mendapatkan ancaman setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka katanya hari ini ke kantor LPSK untuk meminta perlindungan. Untuk proses agar saksi dan korban bisa terlindungi oleh LPSK tidak terlalu lama, tergantung dengan berkas-berkas yang masuk ke LPSK," ungkapnya.
Sedangkan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum yang sering mendapatkan ancaman dari pihak yang terlibat sengketa pemilu, LPSK mengaku pihaknya ingin memberikan perlindungan kepada mereka.
Namun, mereka telah mempunyai pelindung sendiri. Sehingga, perlindungan kepada mereka tidak dilakukan. Untuk itu, perlindungan tidak dilakukan terhadap mereka yang memiliki pengawal pribadi.
“Menurut kami mereka sudah memiliki perlindungan atau penjagaan sendiri. Seperti halnya kasus century yang menimpa wakil presiden, kami ingin melindungi tapi secara otomatis mereka sudah memiliki paspampres,” tukasnya.
"Kalau masyarakat merasa terancam, mereka boleh meminta perlindungan kepada kami,” katanya, saat ditemui usai pertemuan inter-regional ASEAN, di kuta, Badung, Rabu (13/8/2014).
Dia mencontohkan, kasus pelanggaran Pemilu 2014. Saksi pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta yang mengaku mendapatkan ancaman setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka katanya hari ini ke kantor LPSK untuk meminta perlindungan. Untuk proses agar saksi dan korban bisa terlindungi oleh LPSK tidak terlalu lama, tergantung dengan berkas-berkas yang masuk ke LPSK," ungkapnya.
Sedangkan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum yang sering mendapatkan ancaman dari pihak yang terlibat sengketa pemilu, LPSK mengaku pihaknya ingin memberikan perlindungan kepada mereka.
Namun, mereka telah mempunyai pelindung sendiri. Sehingga, perlindungan kepada mereka tidak dilakukan. Untuk itu, perlindungan tidak dilakukan terhadap mereka yang memiliki pengawal pribadi.
“Menurut kami mereka sudah memiliki perlindungan atau penjagaan sendiri. Seperti halnya kasus century yang menimpa wakil presiden, kami ingin melindungi tapi secara otomatis mereka sudah memiliki paspampres,” tukasnya.
(san)