Kompolnas Desak Pidanakan Oknum Polisi Pungli

Senin, 11 Agustus 2014 - 18:15 WIB
Kompolnas Desak Pidanakan Oknum Polisi Pungli
Kompolnas Desak Pidanakan Oknum Polisi Pungli
A A A
SEMARANG - Kasus praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan 10 oknum anggota polisi di Jembatan Comal Pemalang mendapat sorotan banyak pihak.

Mereka berharap kasus tersebut diproses dengan tegas dengan cara menghukum semua oknum yang terlibat dalam praktik itu dengan hukuman berat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengatakan, pihaknya mendesak Polda Jateng agar memproses kasus tersebut dengan pidana umum.

Sebab menurutnya, hal itu dapat menjadi jembatan untuk mengorek lebih jauh siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu.

"Kasus ini jangan hanya diproses secara disiplin ataupun kode etik. Para oknum itu harus diperiksa ke ranah pidana umum karena ini terkait praktik Korupsi dalam bentuk suap," kata dia saat dikonfirmasi Senin (11/8).

Menurut Hamidah, dengan diprosesnya kasus itu secara pidana umum maka akan terungkap kemana aliran dana dari proses pungli itu. Pihaknya menduga kasus itu ada campur tangan pimpinan.

"Dengan dibawa ke ranah hukum pidana umum, oknum tersebut pasti akan bicara kemana saja aliran dana hasil pungli itu disetorkan. Kami menduga ada pimpinan yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Hamidah menambahkan, pihaknya mendesak agar polisi tidak hanya melakukan gertak sambal dalam penanganan kasus pungli ini. Sebab, kasus pungli dilingkungan Polri sudah seringkali terjadi.

"Kalau hukuman disiplin saja itu hanya gertak sambal. Polisi harus benar-benar serius melakukan pemberantasan terhadap pungli ini karena kasus semacam ini bukan pertama ini saja," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali mengatakan, pihaknya akan tegas dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran itu.

Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada 10 oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar di Jembatan Comal Pemalang.

"Terkait hukuman yang akan diberikan, kami akan melihat dulu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Pihaknya lanjut dia tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah kepada oknum-oknum tersebut. Meskipun fakta awal membuktikan jika mereka tertangkap tangan menerima uang suap.

"Tetap anggota yang melakukan pelanggaran kita tindak tegas, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlanjut untuk memberikan sanksi kepada mereka," imbuhnya.

Lebih lanjut Nur Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan personil untuk memback up pengamanan dan pengaturan lalulintas di daerah Comal Pemalang menyusul ditangkapnya 10 oknum Satlantas Polres Pemalang karena dugaan pungli itu.

"Dir Lantas sudah saya turunkan ke sana (Comal) untuk memantau, nanti kita turunkan (personil) dari Polda untuk back up karena di sana itu berat (tugasnya)," paparnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Kapolres Pemalang agar berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan TNI agar tidak terulang kejadian yang memalukan instansi kepolisian itu.

"Kita ingatkan Kapolres agar menata yang baik, koordinasi dengan Dishub dan TNI," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anggota polisi yang ditugaskan mengatur lalulintas di jembatan Comal Pemalang saat arus mudik dan balik lebaran 2014 ditangkap Tim Gabungan Propam dan Provost Polda Jateng pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 00.30 dini hari.

Diduga, kesepuluh anggota tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir-sopir truk dengan muatan di atas 10 ton agar bisa melintas di jalur itu dengan jumlah pungli Rp100.000- Rp300.000.

Penangkapan kesepuluh oknum tersebut bermula dengan ditangkapnya dua orang yakni Aipda TY dan Briptu W. Saat ditangkap, Aipda TY tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pungli dari calo sebesar Rp900.000.

Dari penangkapan dua oknum tersebut kemudian kasus mengembang dan menyeret delapan oknum lainnya. Sebanyak 10 oknum tersebut langsung ditangkap dan diperiksa di Polda Jateng.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8135 seconds (0.1#10.140)