Besok, Pembakar Sesama Jenis Jalani Tes Kejiwaan

Minggu, 10 Agustus 2014 - 15:25 WIB
Besok, Pembakar Sesama...
Besok, Pembakar Sesama Jenis Jalani Tes Kejiwaan
A A A
BANDUNG - Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus pembunuhan dan pembakaran Rudianto (23), yang dilakukan oleh Ryan Bella Perdana (23), yang ternyata penyuka sesama jenis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman dari segi psikologis dan kejiwaan tersangka.

"Insyaallah besok tersangka akan kita bawa ke Mapolda Jabar untuk jalani tes psikologis dan kejiwaan," jelas Mashudi, Minggu (10/8/2014).

Menurutnya, tes tersebut akan dijalani oleh Ryan dengan pengawasan dari tim dokter dan tim psikolog dari Polda Jabar. "Hasil tes itu kemungkinan bisa dua minggu atau juga bisa satu minggu. Nanti hasilnya akan diinformasikan kembali," katanya.

Untuk saat ini, kata Mashudi, Ryan masih ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHPidana mengenai pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved