Bobol Warung, Tiga ABG Meringkuk di Sel Polisi

Minggu, 10 Agustus 2014 - 14:57 WIB
Bobol Warung, Tiga ABG...
Bobol Warung, Tiga ABG Meringkuk di Sel Polisi
A A A
BANDUNG - Tiga ABG di Kota Bandung ditangkap polisi karena kedapatan membobol sebuah warung yang ditinggal mudik. Kini, ketiganya meringkuk di tahanan Mapolsekta Lengkong.

Dari segi umur, ketiga ABG, LDW alias Dodot, AB alias Jablay, dan TP alias Topeng, masih di bawah umur atau 17 tahun. Namun dari segi pengalaman, ketiganya adalah pelaku spesialis warung kosong yang sering beraksi di Kota Bandung dan sekitarnya.

"Awalnya kita curigai sebuah motor yang dikendarai ketiganya. Saat akan dihampiri mereka kabur, tapi berhasil ditangkap. Saat digeladah kita temukan sebuah gunting berukuran besar yang biasa disebut gunting raja," jelas Kapolsekta Lengkong Kompol Gotam Hidayat, Minggu (10/8/2014).

Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui baru saja melakukan pencurian di sebuah warung pinggir jalan yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan, ketiga ABG tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian serupa. Selain di Kota Bandung, ketiganya pun mengaku pernah melakukan pencurian di Kabupaten Bandung. "Mereka ini selalu bertiga. Modusnya membobol gembok dengan gunting raja ini," terangnya.

Di tempat yang sama, pentolan pembobol warung, Jablay, mengaku melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi semenjak ketiganya putus sekolah. Bahkan beberapa barang curian seperti rokok, sabun, kopi, ataupun makanan dan minuman ringan tidak dijual kembali melainkan untuk dikonsumsi sehari-hari.

"Gunting raja ini beli di toko Rp100 ribu. Gunting ini dipakai untuk memotong gembok. Kadang juga cukup pakai tang atau palu juga cukup untuk bobol warung," ucap Jablay.

Dalam setiap beraksi, ketiganya selalu membawa tas ransel sebagai tempat membawa barang hasil curian. Usai mencuri, barang-barang tersebut dibagi rata. "Kalau ada yang laku dijual biasanya kita jual. Uangnya dibagi tiga."

Akibat perbuatannya, ketiga ABG tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Karena mereka termasuk anak di bawah umur, maka kita berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Sunarya Ishak.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved