Belum Sempat Cicipi Sabu, 2 Warga Surabaya Diciduk

Rabu, 06 Agustus 2014 - 19:58 WIB
Belum Sempat Cicipi...
Belum Sempat Cicipi Sabu, 2 Warga Surabaya Diciduk
A A A
BANGKALAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan, Jawa Timur, rupanya masih marak. Terbukti, Polres Bangkalan menangkap dua warga asal Surabaya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sendang Daya, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang kurir yang hingga kini masih diburu petugas. Dari tangan kedua tersangka yang bernama Candra Hartono (36) dan Agus Limanto (34) itu, polisi menyita sabu seberat 2,6 gram yang akan dikonsumsi di Surabaya. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet dan saku celana pelaku.

Penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat. Petugas lalu terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, polisi melihat mobil Avanza warna silver Nopol L 1722 RV dan diberhentikan.

Polisi curiga terhadap mobil tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Ternyata benar, di dalam dompet kunci mobil terselip satu paket sabu. Tidak sampai di situ, polisi juga terus melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di saku tersangka ditemukan lagi satu paket sabu serta. Sebuah alat isap yang tersimpan dalam mobil juga disita. Petugas menggelandang kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, Rabu (6/8/2014), tersangka membeli sabu seberat 2,6 gram dari seorang kurir seharga Rp4 juta. Saat ini, anggotanya masih memburu kurir tersebut.

Yanuar menambahkan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp8.000.000.000.

"Kedua tersangka terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I. Sedangkan nama kurirnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)