Wali Kota Blitar Larang Perpanjangan Cuti PNS

Minggu, 03 Agustus 2014 - 19:37 WIB
Wali Kota Blitar Larang...
Wali Kota Blitar Larang Perpanjangan Cuti PNS
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar tidak menerima cuti yang diajukan pegawai negeri sipil (PNS) pascalebaran. Setiap PNS wajib masuk di hari pertama kerja.

"Semua wajib masuk kerja di hari pertama. Tidak ada cuti lagi," ujar Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kepada wartawan, Minggu (3/8/2014).

Sebelumnya, dalam rangka menyambut Idul Fitri, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan cuti bersama. Mulai tanggal 30-31 Juli hingga 1 Agustus 2014, seluruh PNS di Indonesia tidak masuk kerja. Khusus di Pemkot Blitar terdapat kurang lebih 5.000 PNS. Penetapan cuti tersebut dengan pertimbangan Lebaran berlangsung tanggal 28-29 Juli 2014.

Menurut Samanhudi, libur kerja yang diberikan pemerintah sudah lebih dari cukup. Para abdi negara, kata dia, sudah waktunya kembali melayani masyarakat. "Waktunya kerja kembali. Cuti bersama yang diberikan sudah cukup," tegasnya.

Kepala daerah yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan itu bahkan mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada para PNS nakal. "Silakan bagi mereka yang nekat melanggar. Kami sudah menyiapkan sanksi tegas," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari pengalaman sebelumnya, tidak sedikit PNS yang memilih bolos pada hari pertama kerja. Beberapa di antaranya menggunakan trik sakit atau izin dengan dalih ada keperluan keluarga.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Syaiful Maarif menambahkan, sudah selayaknya para PNS kembali bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Sebab para PNS sejatinya adalah pelayan masyarakat. "Kalau sudah masuk kerja, tentunya juga kerja. Sebab sebelumnya juga sudah mendapatkan cuti bersama," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)