Pemkot Solo Awasi PNS Mangkir Setelah Libur Lebaran

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 22:00 WIB
Pemkot Solo Awasi PNS...
Pemkot Solo Awasi PNS Mangkir Setelah Libur Lebaran
A A A
SOLO - Pemerintah Kota Solo bakal melakukan pengawasan ketat terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo. Pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Kepala Kantor Inspektorat Kota Solo Untara menyebutkan, untuk mengawasi para PNS tersebut, pihaknya mengaku bakal menyiapkan tim khusus yang terdiri dari unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo. Tim khusus itu akan memantau para PNS di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Solo.

Menurutnya, pemantauan itu dilakukan dengan cara melihat secara langsung para PNS di tempat kerja masing-masing. Tidak hanya itu, tim khusus juga akan memantau absensi kehadiran para PNS yang bekerja. Pemantauan absensi dilakukan pagi hari maupun siang hari. Dengan seperti itu, nantinya akan diketahui apakah ada PNS yang nekat mangkir kerja.

"Tim nantinya akan kita terjunkan ke masing-masing SKPD, pihak SKPD tidak akan diberitahu jadwal kedatangan tim kami, sehingga kita bisa melihat kenyataan di lapangan," ucapnya, Jumat (1/8/2014).

Untara menjelaskan, jika nanti didapati PNS tidak masuk kerja pada hari pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta alasan langsung dari yang bersangkutan atas ketidakhadirannya. Jika alasan yang dilontarkan tidak jelas, pihaknya bakal menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita akan tindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai," tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno menyebutkan, guna menghindari adanya PNS yang tidak masuk kerja usai Lebaran, pihaknya telah menolak pengajuan cuti para pegawai. Dengan seperti itu, nantinya seluruh PNS diwajibkan untuk hadir dan memulai melakukan pelayanan seperti biasa. "Izin cuti setelah Lebaran tidak kami berikan, sehingga kita tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak hadir pada Senin mendatang."
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
16 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
24 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
28 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved