20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR

Kamis, 24 Juli 2014 - 21:04 WIB
20 Perusahaan di Surabaya...
20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR
A A A
SURABAYA - Sebanyak 20 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerja dan serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya lantaran diduga melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari 20 perusahaan itu pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang pembayarannya kurang dari ketentuan, ada juga yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo mengatakan, setelah mendapat pengaduan ini, pihaknya akan segera menerjunkan tim yang secara khusus mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh ini.

Nantinya, tim akan bertemu dengan buruh maupun serikat buruh yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Setelah itu, tim dari disnaker akan meminta agar dipertemukan dengan pemilik perusahaan atau pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut.

"Baru setelah itu, mengecek kebenaran dari laporan buruh atau serikat buruh itu. Saat mengecek ke lokasi, pihaknya juga akan membawa mediator untuk memfasilitasi ketika terjadi perselisihan," katanya Kamis (27/7).

Data Disnaker Kota Surabaya menyebutkan, ke-20 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR di antaranya,
PT CWI, PT PRM, PT IML, PT PP, PT TIP, PT GMB, PT AB, PT CU, PT SJM, CV SVS, CV GA, PT SSM, PT SPI, PT OSS S, CV AP, PT LJA, PT CA, PT SMK, PT TM dan PT CCU.

Pembayaran THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. THR diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

"Laporan dugaan pelanggaran THR 20 perusahaan ini terhitung sejak kami buka posko pengaduan pada 1 Juli lalu. Posko pengaduan ini rencananya kami tutup pada 25 Juli (hari ini)," paparnya.

Sementara itu, pengamat perburuhan, Jamalauddin meminta pada Disnaker Kota Surabaya untuk mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran THR. Bahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker mem-blacklist perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

Memang ketika ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan bisa melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, proses ini memakan waktu yang sangat lama. "Bahkan bisa sampai tiga tahun baru ada putusan dari pengadilan. Ini tentu tidak sebanding dengan besaran THR yang diterima pekerja yang rata-rata hanya satu kali gaji," katanya.

Menurut Jamal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sejak Mei lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta pada perusahaan agar mempersiapkan diri untuk pembayaran THR.

THR ini merupakan hak pekerja yang sifatnya wajib diberikan ke pekerja. Tapi terkadang ada perusahaan yang membandel dalam pembayaran THR sehingga menimbulkan perselisihan hak.

Pihaknya mengakui, tidak semua perusahaan itu melakukan pelanggaran THR. Bagi perusahaan-perusahaan yang membayar THR tepat waktu, perlu juga diapresiasi. Bahkan, banyak juga perusahaan yang jauh-jauh hari sudah membayar THR.

"Ada juga perusahaan yang membayar THR pekerja dua kali gaji dan ada yang sampai dua setengah kali gaji. Semuanya bergantung dari itikad baik perusahaan yang bersangkutan," paparnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0879 seconds (0.1#10.140)