500 Perusahaan di Blitar Belum Bayar THR

Selasa, 22 Juli 2014 - 20:33 WIB
500 Perusahaan di Blitar...
500 Perusahaan di Blitar Belum Bayar THR
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengultimatum sedikitnya 500 perusahaan swasta untuk segera membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua buruhnya. Pemkab memberikan batasan waktu (deadline) hingga H-7 Lebaran.

"H-7 maksimal pembagian THR. Dan itu wajib dilakukan perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubinsaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Blitar, Farida kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

THR dengan nilai satu kali upah bersifat wajib. Secara konstitusi, pemberian THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994. Ketentuan yuridis tersebut ditegaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Penerimanya, terang Farida, adalah setiap buruh yang memiliki masa kerja minimal enam bulan atau lebih. "Untuk yang masih enam bulan kerja, diberikan secara proporsional," jelasnya.

Seperti diketahui, besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar mencapai Rp1 juta lebih. Selain mengultimatum, Disnakertrans juga akan melakukan pantauan di lapangan. Bagi perusahaan yang terbukti membandel, dinas akan menyiapkan sejumlah sanksi.

"Sebab ini aturan. Kalau dilanggar tentu ada sanksinya," pungkasnya.

Secara terpisah anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori menyatakan mendukung sikap eksekutif. Mengingat, THR merupakan hak yang harus diberikan para pemilik modal kepada buruhnya.

"Sebab hal itu (THR) merupakan hak masyarakat, yakni dalam konteks ini buruh. Karenanya harus diberikan sesuai porsinya," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
31 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved