500 Perusahaan di Blitar Belum Bayar THR
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengultimatum sedikitnya 500 perusahaan swasta untuk segera membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua buruhnya. Pemkab memberikan batasan waktu (deadline) hingga H-7 Lebaran.
"H-7 maksimal pembagian THR. Dan itu wajib dilakukan perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubinsaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Blitar, Farida kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).
THR dengan nilai satu kali upah bersifat wajib. Secara konstitusi, pemberian THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994. Ketentuan yuridis tersebut ditegaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
Penerimanya, terang Farida, adalah setiap buruh yang memiliki masa kerja minimal enam bulan atau lebih. "Untuk yang masih enam bulan kerja, diberikan secara proporsional," jelasnya.
Seperti diketahui, besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar mencapai Rp1 juta lebih. Selain mengultimatum, Disnakertrans juga akan melakukan pantauan di lapangan. Bagi perusahaan yang terbukti membandel, dinas akan menyiapkan sejumlah sanksi.
"Sebab ini aturan. Kalau dilanggar tentu ada sanksinya," pungkasnya.
Secara terpisah anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori menyatakan mendukung sikap eksekutif. Mengingat, THR merupakan hak yang harus diberikan para pemilik modal kepada buruhnya.
"Sebab hal itu (THR) merupakan hak masyarakat, yakni dalam konteks ini buruh. Karenanya harus diberikan sesuai porsinya," tukasnya.
"H-7 maksimal pembagian THR. Dan itu wajib dilakukan perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubinsaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Blitar, Farida kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).
THR dengan nilai satu kali upah bersifat wajib. Secara konstitusi, pemberian THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994. Ketentuan yuridis tersebut ditegaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
Penerimanya, terang Farida, adalah setiap buruh yang memiliki masa kerja minimal enam bulan atau lebih. "Untuk yang masih enam bulan kerja, diberikan secara proporsional," jelasnya.
Seperti diketahui, besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar mencapai Rp1 juta lebih. Selain mengultimatum, Disnakertrans juga akan melakukan pantauan di lapangan. Bagi perusahaan yang terbukti membandel, dinas akan menyiapkan sejumlah sanksi.
"Sebab ini aturan. Kalau dilanggar tentu ada sanksinya," pungkasnya.
Secara terpisah anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori menyatakan mendukung sikap eksekutif. Mengingat, THR merupakan hak yang harus diberikan para pemilik modal kepada buruhnya.
"Sebab hal itu (THR) merupakan hak masyarakat, yakni dalam konteks ini buruh. Karenanya harus diberikan sesuai porsinya," tukasnya.
(san)