Ini Syarat Bila Ingin Menitipkan Hewan ke RSH IPB

Selasa, 22 Juli 2014 - 17:49 WIB
Ini Syarat Bila Ingin...
Ini Syarat Bila Ingin Menitipkan Hewan ke RSH IPB
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menitipkan hewan peliharaan di RSH IPB. Untuk tidak sungkan-sungkan menghubungi nomor telepon 0251-8425503 (RSH IPB).

Kepala Kantor Hukum, Promosi dan Humas IPB, Ir. Yatri Indah Kusumastuti mengatakan, ditelepon petugas akan menginformasikan bagaimana prosedur penitipannya.

Menurut dia, pada saat hewan dibawa ke RSH IPB, akan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter hewan yang bertugas. "Ada dua kondisi yang dapat diketahui pada pemeriksaan awal ini yaitu hewan dalam kondisi sehat atau sakit. Bila hewan dalam kondisi sehat maka dapat langsung diterima untuk dititipkan," katanya.

Tapi bila hewan dalam kondisi sakit maka dokter hewan akan memberikan penjelasan bahwa hewan memang sedang sakit dan harus dilakukan terapi. Selama hewan dititipkan, setiap hari akan diberikan layanan kebersihan, makanan, air minum, dan pemeriksaan rutin oleh dokter hewan.

Biaya penitipan per hari akan disesuaikan dengan jenis hewan; misal untuk anjing, biaya akan dihitung berdasarkan berat badan dan jumlah makanan yang dibutuhkan. "Bila penitipan dilaksanakan lebih dari satu minggu, akan diberikan tambahan pelayanan seperti mandi untuk menjaga kesehatan kulit," ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa ada beberapa fasilitas yang ada di RSH IPB sebagai Rumah Sakit Hewan Pendidikan dan sebagai Unit Penunjang Akademik. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, RSH IPB dilengkapi berbagai fasilitas diantaranya kandang untuk beberapa jenis hewan seperti anjing, kucing, domba, sapi, dan kuda. Harapan dari kegiatan penitipan ini adalah membantu pemilik hewan dalam pemeliharaan selama lebaran.

"Selama dititipkan, akan dilakukan monitoring kesehatan oleh dokter hewan. Kami juga berusaha supaya hewan tersebut merasa aman, cukup nutrisi, tidak stress sehingga tetap dapat melakukan aktifitas harian sesuai dengan behavior," tandasnya
(whb)
Berita Terkait
8 Negara Termurah di...
8 Negara Termurah di Dunia untuk Liburan Tahun 2024
Liburan Nataru dengan...
Liburan Nataru dengan Mobil, Simak Tips Cegah Mabuk Darat
Tips Liburan Hemat Dalam...
Tips Liburan Hemat Dalam dan Luar Negeri, ke Jepang Mulai dari Rp6 Jutaan
Kendaraan Padati Kawasan...
Kendaraan Padati Kawasan Lembang, Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Wisata Liburan di Yogyakarta...
Wisata Liburan di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Tahun
5 Ide Tidak Biasa untuk...
5 Ide Tidak Biasa untuk Liburan Akhir Tahun yang Lebih Berwarna
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved