Wartawan Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp40 M

Senin, 21 Juli 2014 - 20:48 WIB
Wartawan Gadungan Ngaku...
Wartawan Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp40 M
A A A
SURABAYA - HS (48), warga Perum Griya Mampan Sentosa, Surabaya, harus diringkus oleh Resmob Polrestabes Surabaya. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini diduga telah melakukan penipuan kepada seorang pengusaha pupuk di Surabaya senilai Rp2,5 miliar.

Kepada korban, HS mengaku bisa menggandakan uang dari Rp2,5 miliar menjadi Rp40 miliar, tentunya dengan ritual-ritual tertentu. HS yang memang banyak bergelut sebagai wartawan klenik tanpa media yang yang jelas ini dengan mudah memperdaya korban. "Korban bisa menyerahkan uangnya karena saling percaya," terang Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (21/7/2014).

Rupanya, setelah mendapatkan uang tersebut, HS langsung membeli mobil Toyota Alphard, Fortuner, tiga unit sepeda motor Yamaha, dan 5 unit laptop. Kepada korban, HS meminta sejumlah syarat agar ritualnya dalam menggandakan uang tersebut berhasil. Di antaranya, korban diminta untuk berpuasa selama satu bulan dan harus menyediakan kamar kosong sebagai tempat untuk ritual.

Korban pun harus membeli empat menyan putih atau yang biasa disebut sebagai candu putih. HS menerangkan kepada korban bahwa candu putih itu adalah untuk mendatangkan uang secara gaib. Setelah semua syarat terpenuhi, korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar itu.

Rupanya, usaha korban untuk melakukan puasa selama 30 hari dan memberikan uang senilai Rp2,5 miliar itu sia-sia. Setelah dilihat, kamar kosong yang disediakan itu pun tidak ada uang senilai Rp40 miliar. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka diketahui malah melarikan diri dengan cara pindah tempat tinggal. Semula tersangka tinggal di Kebonsari Elveka Surabaya, kemudian pindah ke Perum Griya Mapan Sentosa.

"Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan H ke polisi atas kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved