PNS Bekasi Dilarang Cuti

Minggu, 20 Juli 2014 - 16:53 WIB
PNS Bekasi Dilarang...
PNS Bekasi Dilarang Cuti
A A A
JAKARTA - Masa cuti tahunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sementara tidak diperbolehkan dimanfaatkan saat Lebaran nanti.

Hanya, cuti bersama yang bisa dipakai selama Idul Fitri. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi sudah menyebarkan edaran pada tiap PNS. Surat tersebut tertulis bahwa cuti bersama bagi PNS akan dilaksanakan pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014 mendatang.

Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaiman mengatakan, cuti tahunan dilarang dipergunakan saat Lebaran. Alasannya, semua pegawai sudah mendapat masa cuti bersama ketika Lebaran. "Tidak diperbolehkan PNS ambil cuti tahunan saat bertepatan dengan Lebaran," katanya, Minggu (20/7/2014).

Momon menambahkan, bagi pegawai yang dengan sengaja meliburkan diri setelah libur bersama ini selesai, maka sudah pasti akan diberikan sanksi. Sanksi itu berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, dan penundaan honor.

"Kami akan lakukan pendataan saat hari masuk pertama, untuk mengetahui jumlah pegawai yang masuk nanti," tegasnya. Saat ini, untuk libur Lebaran atau masa cuti bersama, kata dia, hanya diberikan tiga hari. Namun, apabila disatukan dengan tanggal merah saat hari raya, maka libur pegawai menjadi lima hari. "Dua hari libur lebaran, tiga hari cuti bersama," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Kolaborasi BSKDN-SKALA...
Kolaborasi BSKDN-SKALA Perkuat Pengukuran Dampak Kebijakan Pasca Implementasi di Daerah
Kemendagri Tegaskan...
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Daerah Susun Kebijakan Berbasis Data
Airlangga Puji Inovasi...
Airlangga Puji Inovasi Kebijakan Pemda Hadapi Pandemi
Ada Ruang Kebijakan,...
Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%
548 Instansi Pemerintah...
548 Instansi Pemerintah Berpatisipasi dalam Pengukuran Kualitas Kebijakan, 39 Persen Sudah Masuk Kategori Baik
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
52 menit yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
1 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
1 jam yang lalu
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
1 jam yang lalu
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
1 jam yang lalu
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved