Kakak-Adik Kompak Merampok Minimarket di Serang
A
A
A
SERANG - Tim Reskrim Polres Serang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Banten.
Para tersangka merupakan Kelompok Pandeglang, terdiri dari Doni Rahmawan (30), Ahmad (35), Deri (19), Dendi (25), Hendrik Suherlan (23), dan Jazuli (30).
"Pelaku mengingcar mini market yang berada di pinggir kota dan merusak roling dor, seperti kragilan, Serang, Pamarayan, Cikesal Ciruas, Pabuaran, kasemen, Cikande," ujar Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan, kepada wartawan, Jumat (18/7/2014).
Ditambahkan dia, para pelaku biasa menjalankan aksinya di malam hari saat minimarket sedang kosong. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, minyak goreng, dua unit monitor, CPU, printer, serta alat alat untuk merusak pintu minimarket, seperti linggis, obeng, dan tang besar.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih mengincar barang-barang yang mudah dijual seperti rokok, susu, kopi, minyak goreng, serta uang yang ada di brankas dan membawanya menggunakan mobil," jelasnya.
Sementara itu, Doni (30) otak pelakunya mengaku, aksi perampokan sudah dilakukan di sejumlah minimarket di Serang. "Baru sembilan kali nyuri, lebih sering di pinggiran kota yang sepi, buat biaya hidup keluarga juga uangnya," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni mengajak kedua adiknya, Deri dan Deden. Dia mengimingi kedua adiknya dengan hasil yang memuaskan. "Saya ajak adik juga mas, buat biaya hidup sehari-harinya, dari pada nganggur di rumah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kini, para pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polres Serang.
Para tersangka merupakan Kelompok Pandeglang, terdiri dari Doni Rahmawan (30), Ahmad (35), Deri (19), Dendi (25), Hendrik Suherlan (23), dan Jazuli (30).
"Pelaku mengingcar mini market yang berada di pinggir kota dan merusak roling dor, seperti kragilan, Serang, Pamarayan, Cikesal Ciruas, Pabuaran, kasemen, Cikande," ujar Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan, kepada wartawan, Jumat (18/7/2014).
Ditambahkan dia, para pelaku biasa menjalankan aksinya di malam hari saat minimarket sedang kosong. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, minyak goreng, dua unit monitor, CPU, printer, serta alat alat untuk merusak pintu minimarket, seperti linggis, obeng, dan tang besar.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih mengincar barang-barang yang mudah dijual seperti rokok, susu, kopi, minyak goreng, serta uang yang ada di brankas dan membawanya menggunakan mobil," jelasnya.
Sementara itu, Doni (30) otak pelakunya mengaku, aksi perampokan sudah dilakukan di sejumlah minimarket di Serang. "Baru sembilan kali nyuri, lebih sering di pinggiran kota yang sepi, buat biaya hidup keluarga juga uangnya," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni mengajak kedua adiknya, Deri dan Deden. Dia mengimingi kedua adiknya dengan hasil yang memuaskan. "Saya ajak adik juga mas, buat biaya hidup sehari-harinya, dari pada nganggur di rumah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kini, para pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polres Serang.
(san)