Sindikat Narkoba di Bali Digulung Polisi

Kamis, 17 Juli 2014 - 14:53 WIB
Sindikat Narkoba di...
Sindikat Narkoba di Bali Digulung Polisi
A A A
DENPASAR - Satuan Narkoba Polresta Denpasar menggulung sindikat narkoba dengan menangkap 8 pelaku dan menyita 18,7 gram sabu, empat butir ekstasi, serta 1,5 kilogram ganja. Mereka ditangkap di tempat berbeda seusai polisi melakukan penyelidikan dari bukti-bukti yang dimiliki.

Kedelapan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gus Mujayadi (39), Idham Maula Tama (22), AA Ngurah Bagus Jaya Permana (23), Yan Lion Putra Wijaya Kusuma (23), Adam Hasan Basri (23), Dimas Ramadhani Prakoso (24), Donny Wiharja (26), dan Dian Iman Sari (22).

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengungkapkan, yang pertama ditangkap adalah Adam Hasan Basri, mahasiswa perguruan tinggi swasta. Dia ditangkap di hotel kawasan Legian, Kuta, 14 Juli 2014 pukul 12.30 WITA dengan barang bukti 0,08 gram sabu.

Dari nyanyian Adam, polisi berhasil mendapatkan nama-nama lain, antara lain Dimas dengan barang bukti 0,7 gram sabu dan Donny dengan 7,8 gram sabu. Sedangkan, dari tersangka Dian polisi menyita 0,92 gram sabu dan 0,9 gram ganja. Mereka diketahui merupakan satu sindikat narkoba.

Tidak hanya berhenti di situ, polisi juga menangkap Idham, pria asal Bandar Lampung yang tinggal di Jalan Batas, Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan pada 15 Juli 2014 pukul 20.10 WITA. Dari tangan Idham, polisi menyita 0,14 gram sabu. Dalam pengembangan berikutnya ditangkap Jaya Permana di Jalan Gatot Subroto, Tonja, Denpasar dengan barang bukti satu paket ganja 3,48 gram dan 0,15 gram sabu.

Polisi juga membekuk Yan Lion, mahasiswa, di Jalan Nangka Utara, Perum Taman Nangka Indah, Tonja, Denpasar dengab barang bukti 11,31 gram sabu dan 1,513 gram paket ganja. "Tersangka Yan Lion dijerat Pasal 111 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," tambah Gede Ganefo didampingi Kasubag Humas AKP Made Sarjana dalam keterangan resminya di Mapolresta Denpasar, Kamis (17/7/2014).

Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi menangkap Gus Mujayadi tinggal di Peguyangan pada 14 Juli pukul 23.30. WITA. Petugas sebelumnya mendapat informasi Mujayadi seorang pengedar sehingga menyanggong ke tempat tinggalnya. Saat tersangka masuk kamar kos, polisi menyergapnya.

Dari penggeledahan, pada saku kanan jaketnya ditemukan 15 paket sabu dan satu bungkus rokok, pipet, dan pipa kaca. Penggeledahan dilanjutkan dalam kamar kos. Di situ ditemukan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu yang disimpan dalam tas ransel.

Dari pengakaun tersangka, sabu itu dibeli dari Andi di Surabaya seharga Rp4 juta. "Sebagian sabu telah dijual di daerah Sesetan dengan haga Rp400 ribu per paket kecil dan Rp800 ribu untuk paket sedang," imbuh Ganefo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6284 seconds (0.1#10.140)