Penggorok Ibu dan Anak Divonis 19 Tahun Penjara
A
A
A
GARUT - Agam Nugraha (19), pelaku penggorok ibu dan anak di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada 27 Januari 2014 lalu akhirnya divonis selama 19 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Tito Suhud menyatakan, pemuda pengangguran itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Awalnya, ancaman total hukuman sebenarnya adalah 20 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Untuk Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sementara pada UU Perlindungan Anak, lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).
Setelah menjalani total delapan kali persidangan, majelis hakim pun memutuskan Agam divonis 19 tahun penjara. Dalam setiap persidangan, lanjut Gani, Agam mengaku tidak berniat untuk menggorok dua korbannya yaitu Euis (43) dan Hilman (9), yang tidak lain adalah ibu dan anak.
"Dari pengakuannya, dia melakukan aksi penggorokan itu karena terpengaruh oleh obat dextro dan minuman keras berupa tuak. Jadi tidak ada niat atau unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Dalam keadaan mabuk, dia mendatangi rumah korban di Kampung Babakan Legon RT 01/05, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora," ujarnya.
Maksud kedatangannya sepele, yaitu untuk menagih utang anak sulung korban yang bekerja di Jakarta sebesar Rp100 ribu. Anak sulung korban, memiliki utang kepada kakak pelaku. "Tapi karena dalam pengaruh miras dan obat terlarang, dia nekat menggorok keduanya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, Euis tewas seketika dengan luka menganga di bagian leher. Sementara anak bungsunya, Hilman, juga mengalami luka yang sama di bagian leher namun nyawanya berhasil diselamatkan.
Diberitakan sebelumnya, Agam sempat disuguhi Euis segelas minuman kopi saat bertamu ke rumah korban. Agam kemudian berpura-pura ingin buang air kecil ke kamar mandi. Ketika melintasi dapur, ia mengambil sebilah pisau dapur yang akan digunakan untuk perbuatan kejinya. Awalnya, ia menggorok Hilman yang kebetulan berada di ruang tamu bersamanya.
"Upaya percobaan terhadap Hilman diketahui oleh korban Euis. Korban Euis langsung menolong anaknya agar dapat terlepas dari upaya pembunuhan itu. Dari penuturan sejumlah saksi, Hilman berlari keluar rumah dengan memegang lukanya di leher. Kejadian brutal Agam diketahui warga dari tangisan Hilman yang sedang berlari," papar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi.
Warga pun refleks mendatangi rumah korban. Dari dalam rumah, yaitu di antara ruang tamu dan dapur, Euis telah ditemukan tewas bergelimang darah. Sementara, Agam yang sebelumnya telah melarikan diri, berhasil ditangkap warga tak jauh dari rumah korban. Pemuda asal Kampung Seruk, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, ini pun dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib.
"Awalnya, ancaman total hukuman sebenarnya adalah 20 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Untuk Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sementara pada UU Perlindungan Anak, lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).
Setelah menjalani total delapan kali persidangan, majelis hakim pun memutuskan Agam divonis 19 tahun penjara. Dalam setiap persidangan, lanjut Gani, Agam mengaku tidak berniat untuk menggorok dua korbannya yaitu Euis (43) dan Hilman (9), yang tidak lain adalah ibu dan anak.
"Dari pengakuannya, dia melakukan aksi penggorokan itu karena terpengaruh oleh obat dextro dan minuman keras berupa tuak. Jadi tidak ada niat atau unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Dalam keadaan mabuk, dia mendatangi rumah korban di Kampung Babakan Legon RT 01/05, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora," ujarnya.
Maksud kedatangannya sepele, yaitu untuk menagih utang anak sulung korban yang bekerja di Jakarta sebesar Rp100 ribu. Anak sulung korban, memiliki utang kepada kakak pelaku. "Tapi karena dalam pengaruh miras dan obat terlarang, dia nekat menggorok keduanya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, Euis tewas seketika dengan luka menganga di bagian leher. Sementara anak bungsunya, Hilman, juga mengalami luka yang sama di bagian leher namun nyawanya berhasil diselamatkan.
Diberitakan sebelumnya, Agam sempat disuguhi Euis segelas minuman kopi saat bertamu ke rumah korban. Agam kemudian berpura-pura ingin buang air kecil ke kamar mandi. Ketika melintasi dapur, ia mengambil sebilah pisau dapur yang akan digunakan untuk perbuatan kejinya. Awalnya, ia menggorok Hilman yang kebetulan berada di ruang tamu bersamanya.
"Upaya percobaan terhadap Hilman diketahui oleh korban Euis. Korban Euis langsung menolong anaknya agar dapat terlepas dari upaya pembunuhan itu. Dari penuturan sejumlah saksi, Hilman berlari keluar rumah dengan memegang lukanya di leher. Kejadian brutal Agam diketahui warga dari tangisan Hilman yang sedang berlari," papar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi.
Warga pun refleks mendatangi rumah korban. Dari dalam rumah, yaitu di antara ruang tamu dan dapur, Euis telah ditemukan tewas bergelimang darah. Sementara, Agam yang sebelumnya telah melarikan diri, berhasil ditangkap warga tak jauh dari rumah korban. Pemuda asal Kampung Seruk, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, ini pun dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib.
(zik)