Jual Miras, Carrefour Solo Larang Wartawan Masuk

Selasa, 15 Juli 2014 - 16:18 WIB
Jual Miras, Carrefour...
Jual Miras, Carrefour Solo Larang Wartawan Masuk
A A A
SOLO - Aksi kurang mengenakkan diterima puluhan wartawan yang meliput sidak makanan dan minuman Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo, di Carrefour Solo Paragon.

Aksi menghalangi wartawan itu terjadi ketika tim dari Disperindag, melakukan sidak makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah memasuki gerai Carrefour, para petugas langsung memeriksa makanan dan minuman di dekat pintu masuk.

Senada yang dilakukan oleh petugas, para wartawan yang hadir langsung mengikuti dan mengambil gambar melalui kamera foto dan kamera video masing-masing. Namun belum sampai lima menit, keamanan Carrefour langsung mengusur wartawan.

Menurut keamanan Carrefour, peliputan harus disertai surat permohonan tertulis kepada manajemen toko modern milik Chairul Tanjung. Sedangkan peliputan secara langsung bersamaan dengan sidak tidak diperbolehkan.

Kejadian tersebut lantas membuat kesal para wartawan yang hadir, pihak wartawan sempat bersitegang dengan pihak keamanan dan manajemen. Akan tetapi hal itu tidak menyelesaikan masalah dan para wartawan tetap dilarang meliput.

Salah satu wartawan media cetak regional Galih Priatmojo menyayangkan aksi yang dilakukan manajemen Carrefour. Menurutnya aksi pengusiran itu sudah menodai martabat wartawan. Manajemen Carrefour juga telah menyalahi undang-undang pers.

Pihaknya menyebutkan, toko modern maupun pasar itu porsinya sama, sehingga tidak perlu ada aksi menghalang-halangi peliputan. “Saya sangat kecewa dengan kejadian ini, kalau tidak ada apa-apa kenapa tidak boleh diliput,” ucapnya, Selasa (15/7/2014).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Perindungan Konsumen Diseperindag Solo Suhanto menyebutkan, dari hasil sidak di Carefour Solo Paragon ditemukan beberapa makanan yang tidak layak jual.

Menurutnya, produk makanan itu kemasannya sudah rusak sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap makanan yang ada di dalamnya. Tidak hanya itu, ditemkan sebuah produk yang masa kedaluarsanya tidak jelas.

Selain itu, ditemukan puluhan botol minuman keras masih dipajang di rak penjualan, padahal sesuai imbuan yang diberikan, minuman itu tidak boleh dipajang saat bulan Ramadan. “Kita sudah memberikan imbauan dalam bentuk surat kepada mereka, namun tetap saja dilanggar,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8487 seconds (0.1#10.140)