Perusahaan Tak Bayar THR Akan Dipublish

Senin, 14 Juli 2014 - 21:30 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR Akan Dipublish
Perusahaan Tak Bayar THR Akan Dipublish
A A A
SURABAYA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemprov Jatim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Jatim terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Pemprov Harus berani bersikap tegas, bilamana ada perusahaan yang mbalelo dan tidak memuhi kewajibannya. Desakan tersebut disampaikan Rieke seusai acara evaluasi BPJS bersama para buruh Jatim di Surabaya Senin (14/7).

Menurut Rieke, selama ini masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan tersebut. “THR harus diberikan kepada seluruh pekerja, tanpa melihat
status pekerjaannya, baik pekerja tetap, maupun yang tidak tetap (kontrak, outsourching, harian lepas),”tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Bukan hanya perusahaan. Kewajiban tersebut, lanjut Rieke juga harus dilakukan oleh para majikan kepada pembantu rumah tangga (PRT)-nya. Sebab menurut dia, PRT juga merupakan bagian dari pekerja dan pemerintah .

“Pemerintah, baik gubernur, bupati maupun walikota harus serius mengawasi hal ini. Bila perlu, mereka jemput bola, memastikan bahwa perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya itu. Bila tidak, jangan segan-segan memberi sanksi,”pintanya.

Bagi Rike, pelanggaran THR sama halnya dengan pelanggaran pidana. Karena itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jatim, Edi Purwinarto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah terkait hak THR bagi karyawan perusahaan. Satu di antaranya adalah membuka posko pengaduan THR di kantornya di Jl. Dukug Menanggal 124-126.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memberi THR, silakan datang ke posko kami. Dan kami akan langsung menindaklanjuti,” tegasnya. Edi mengaku akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Mereka yang jelas-jelas tidak memuhi kewajibannya akan diumumkan secara terbuka melalui media massa.

“Lewat sanksi moral ini, tentu perusahaan akan malu. Sebab seluruh masyarakat akan tahu," tegasnya. Edi menjelaskan, pemberian THR sudah diatur di dalam Permen No.4/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan.

Besarnya berfariasi sesuai dengan masa kerja karyawan. Untuk tenaga kerja lebih dari satu tahun besaran THR satu kali gaji. Sedangkan yang kurang, dihitung sesuai masa kerja. Yakni besarnya gaji dibagi 12 dan dikalikan masa kerja.

“Karena ini kewajiban, kami mohon kepada seluruh perusahaan untuk memenuhinya. Sesuai aturan, THR harus diberikan paling lambat H-7 lebaran,”pungkasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5447 seconds (0.1#10.140)