Nekat Curi Kambing Untuk Beli Baju Lebaran
A
A
A
SERANG - Berniat membahagiakan anaknya dengan membelikan baju baru buat Lebaran, Ramin (68) nekat mencuri kambing milik Bahrudin, warga Kampung Wadas Wetan, Desa Sindang Sari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Ramin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mencuri hanya berbekal pisau untuk menguliti hasil curiannya di kebun kosong yang berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian, dagingnya dimasukkan dalam karung untuk dijual ke pasar.
"Buat beli kebutuhan Lebaran, buat anak, kasian mau beli baju baru," ujar warga Carenang, Kabupaten Serang, itu kepada wartawan, di Mapolres Serang, Senin (14/7/2014).
Ramin yang mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di malam hari ini, mengaku beraksi ketika pemilik ternak sudah tertidur lelap. Terlebih, aksinya dipicu oleh ajakan temannya berdagang kambing di Pasar Rau Kota Serang Andri.
"Diajak sama teman, teman ketemu di pasar," katanya dengan nada lemas.
Semntara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dan sudah mengantongi identitas satu tersngka lainnya.
"Kita berhasil ungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya pencurian hewan ternak kambing sapi dan kerbau di lingkungannya," terangnya.
Ketika ditangkap, lanjut Rensa, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Serang. Akibat perbuatannya, tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ramin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mencuri hanya berbekal pisau untuk menguliti hasil curiannya di kebun kosong yang berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian, dagingnya dimasukkan dalam karung untuk dijual ke pasar.
"Buat beli kebutuhan Lebaran, buat anak, kasian mau beli baju baru," ujar warga Carenang, Kabupaten Serang, itu kepada wartawan, di Mapolres Serang, Senin (14/7/2014).
Ramin yang mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di malam hari ini, mengaku beraksi ketika pemilik ternak sudah tertidur lelap. Terlebih, aksinya dipicu oleh ajakan temannya berdagang kambing di Pasar Rau Kota Serang Andri.
"Diajak sama teman, teman ketemu di pasar," katanya dengan nada lemas.
Semntara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dan sudah mengantongi identitas satu tersngka lainnya.
"Kita berhasil ungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya pencurian hewan ternak kambing sapi dan kerbau di lingkungannya," terangnya.
Ketika ditangkap, lanjut Rensa, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Serang. Akibat perbuatannya, tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)