Diduga Pungli, Dua Pejabat Kanwil Kemenag Diperiksa
A
A
A
PAREPARE - Dua pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Parepare, Senin (7/7) diperiksa Kejaksaan Negeri Parepare lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) yang terdaftar di kantor tersebut.
Hal ini dikemukakan Jemmy NT, Kasi Intelejen Kejaksaan Parepare. "Setelah ada Informasi dugaan pungli itu, kami lansung ke kantor mereka untuk meminta klarifikasi. Namun untuk kelengkapan data, kami beri waktu keduanya membawa seluruh data daftar CJH ke kantor kami hari ini," jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Kedua pejabat Kemenag Parepare yang diperiksa adalah Kaseksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, berinisal H dan Bendahara BPIH berinisial R.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran tranportasi untuk CJH tahun ini. Informasi yang himpun, dana yang berhasil dikumpulkan dari masing masing CJH, yakni sekitar Rp72 juta.
Sesuai UU No 13 tahun 2008, Pasal, 35 ayat 1, bahwa pemberangkatan dan pemulangan haji ditanggung oleh pemerintah setempat.
"Masih dalam tahap pemeriksaan oleh dua orang yang kami anggap bertanggung jawab atas dugaan tersebut, namun jika data dan hasi pemeriksaan sudah lengkap maka tentu kami tetap menindak lanjuti ebih jauh," kata Jemmy.
Penanganan kasus dugaan pungutan liar ini juga ditegaskan oleh Kejari Parepare, Irwan Sinuraya. Menurut Irwan, Kasi Intelijen Kejaksaan telah menindaklanjuti kasus tersebut.
"Karena ini termasuk dugaan pungutan liar yang tidak mendasar maka perlu memang untuk segera ditintak lanjuti. Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk kasus ini," terangnya.
Kasus tersebut tambah dia, masuk sebagai penanganan kasus dengan skala prioritaskan, karena sangat merugikan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan hal itu dilakukan tanpa didasari dengan regulasi yang jelas," paparnya.
Terpisah Kabag Kesra Pemkot Parepare, Aris Abunawas menjelaskan, jika Pemkot telah menganggarkan biaya transportasi bagi CJH tahun ini, sebesar Rp57 juta lebih.
"Aggaran dari pemerintah untuk ransportasi CJH itu memang ada. Hanya saja pihak Kanwil Kemenag Parepare tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami dan berkesan tertutup soal masalah biaya transportasi CJH ini," jelasnya.
Sementara itu, saat berupaya dikonfirmasi, H selaku Kaseksi Penyelenggaraan haji, dan Umrah kantor Kemenag, tak dapat ditemui. Saat wartawan mendatangi kantornya di Jalan Jend Sudirman, H tidak berada di tempat.
Hal ini dikemukakan Jemmy NT, Kasi Intelejen Kejaksaan Parepare. "Setelah ada Informasi dugaan pungli itu, kami lansung ke kantor mereka untuk meminta klarifikasi. Namun untuk kelengkapan data, kami beri waktu keduanya membawa seluruh data daftar CJH ke kantor kami hari ini," jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Kedua pejabat Kemenag Parepare yang diperiksa adalah Kaseksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, berinisal H dan Bendahara BPIH berinisial R.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran tranportasi untuk CJH tahun ini. Informasi yang himpun, dana yang berhasil dikumpulkan dari masing masing CJH, yakni sekitar Rp72 juta.
Sesuai UU No 13 tahun 2008, Pasal, 35 ayat 1, bahwa pemberangkatan dan pemulangan haji ditanggung oleh pemerintah setempat.
"Masih dalam tahap pemeriksaan oleh dua orang yang kami anggap bertanggung jawab atas dugaan tersebut, namun jika data dan hasi pemeriksaan sudah lengkap maka tentu kami tetap menindak lanjuti ebih jauh," kata Jemmy.
Penanganan kasus dugaan pungutan liar ini juga ditegaskan oleh Kejari Parepare, Irwan Sinuraya. Menurut Irwan, Kasi Intelijen Kejaksaan telah menindaklanjuti kasus tersebut.
"Karena ini termasuk dugaan pungutan liar yang tidak mendasar maka perlu memang untuk segera ditintak lanjuti. Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk kasus ini," terangnya.
Kasus tersebut tambah dia, masuk sebagai penanganan kasus dengan skala prioritaskan, karena sangat merugikan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan hal itu dilakukan tanpa didasari dengan regulasi yang jelas," paparnya.
Terpisah Kabag Kesra Pemkot Parepare, Aris Abunawas menjelaskan, jika Pemkot telah menganggarkan biaya transportasi bagi CJH tahun ini, sebesar Rp57 juta lebih.
"Aggaran dari pemerintah untuk ransportasi CJH itu memang ada. Hanya saja pihak Kanwil Kemenag Parepare tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami dan berkesan tertutup soal masalah biaya transportasi CJH ini," jelasnya.
Sementara itu, saat berupaya dikonfirmasi, H selaku Kaseksi Penyelenggaraan haji, dan Umrah kantor Kemenag, tak dapat ditemui. Saat wartawan mendatangi kantornya di Jalan Jend Sudirman, H tidak berada di tempat.
(ilo)