Pemprov DKI Diminta Ambil Langkah Konkret

Minggu, 06 Juli 2014 - 19:14 WIB
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Ambil Langkah Konkret
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pejabat setingkat lurah atau pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVB dan seluruh pejabat pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk setingkat Lurah atau golongan IV diwajibkan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio menilai semestinya kebijakan itu dibarengi dengan tindakan nyata.

"Jika sudah lapor misalnya tahun ini, tahun depan akan keluar hasilnya kan. Jika memang kelihatan ada yang tidak wajar seharusnya bisa diselidiki," kata Agus saat dihubungi oleh Sindonews, Minggu (6/7/2014).

Menurut dia, harus tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta jika ada pejabat yang harta kekayaannya tidak wajar. "Di cek siapa tahu pendapatannya signifikan naik, siapa tahu dapat warisan dari langit kan kita tidak tahu. LKHPN ini harusnya dijalankan terus jika memang kebijakan Pemprov jangan sampai terputus," tukasnya.
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5320 seconds (0.1#10.24)