Kompolnas Minta Polisi Segera Putuskan Status Guru JIS
Jum'at, 04 Juli 2014 - 11:28 WIB
Kompolnas Minta Polisi Segera Putuskan Status Guru JIS
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memegang bukti kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pengajar, namun belum ada kejelasan tentang siapa yang bakal ditetapkan sebagai calon tersangka.
Selain alat bukti, penyidik bahkan sudah dua kali memeriksa tiga pengajar yaitu Elsa Donohue (Kepala TK JIS, WN Amerika Serikat), Neil Bantlemen (guru WN Kanada), dan Ferdinand Tjiong (guru WNI). Sayangnya penyidik malah berdalih butuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan peningkatan status hukum.
Menanggapi hal demikian Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan berharap polisi berani mengambil keputusan. Apabila fakta dan bukti adanya tindak kejahatan telah dipegang, maka sebaiknya segera mengambil tindakan.
"Kalau memang persyaratan hukum telah dipenuhi, ya untuk apa ditunda-tunda lagi. Sebab jika terlalu lama ditetapkan siapa tersangkanya, polisi bisa 'masuk angin. Intinya polisi jangan mau diintervensi," katanya ketika dihubungi, Jumat (4/7/2014).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan tiga pengajar tersebut dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (2/7). Ketiganya disodorkan 21-23 pertanyaan seputar insiden kekerasan seksual yang menimpa siswa TK JIS.
Penyidik, merasa perlu merapikan alat bukti agar cukup kuat untuk menjerat tersangka.
"Kami masih akan menambah atau menyusun bukti yang ada," katanya.
Apabila berkas yang dibutuhkan telah rampung, maka tidak tertutup kemungkinan ketiga guru itu akan dipanggil kembali dan diperiksa. Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengulur proses penyidikan.
"Artinya kita harus meyakinkan betul alat bukti cukup, walaupun sudah lebih dari dua alat bukti dimiliki penyidik. Sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada akhirnya itu (penyidikan) akan berjalan terus," tandasnya.
Selain alat bukti, penyidik bahkan sudah dua kali memeriksa tiga pengajar yaitu Elsa Donohue (Kepala TK JIS, WN Amerika Serikat), Neil Bantlemen (guru WN Kanada), dan Ferdinand Tjiong (guru WNI). Sayangnya penyidik malah berdalih butuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan peningkatan status hukum.
Menanggapi hal demikian Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan berharap polisi berani mengambil keputusan. Apabila fakta dan bukti adanya tindak kejahatan telah dipegang, maka sebaiknya segera mengambil tindakan.
"Kalau memang persyaratan hukum telah dipenuhi, ya untuk apa ditunda-tunda lagi. Sebab jika terlalu lama ditetapkan siapa tersangkanya, polisi bisa 'masuk angin. Intinya polisi jangan mau diintervensi," katanya ketika dihubungi, Jumat (4/7/2014).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan tiga pengajar tersebut dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (2/7). Ketiganya disodorkan 21-23 pertanyaan seputar insiden kekerasan seksual yang menimpa siswa TK JIS.
Penyidik, merasa perlu merapikan alat bukti agar cukup kuat untuk menjerat tersangka.
"Kami masih akan menambah atau menyusun bukti yang ada," katanya.
Apabila berkas yang dibutuhkan telah rampung, maka tidak tertutup kemungkinan ketiga guru itu akan dipanggil kembali dan diperiksa. Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengulur proses penyidikan.
"Artinya kita harus meyakinkan betul alat bukti cukup, walaupun sudah lebih dari dua alat bukti dimiliki penyidik. Sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada akhirnya itu (penyidikan) akan berjalan terus," tandasnya.
(ysw)