Cabuli 8 Bocah, Buruh Tani Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juli 2014 - 18:40 WIB
Cabuli 8 Bocah, Buruh...
Cabuli 8 Bocah, Buruh Tani Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
MAJALENGKA - Tatang alias Alex (45), warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya, dia didemo warga karena diketahui melakukan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Sebagian besar korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Ada juga yang masih duduk di bangku SD.

Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi M Choeruddin menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap murid Sekolah Dasar dan SMP yang keseluruhan korbannya laki-laki tersebut, telah berlangsung sejak dua bulan lalu. Namun, kasusnya baru terungkap setelah adanya salah seorang korban yang mengeluh kepada orangtuanya pada Senin kemarin.

"Setelah itu warga saling menginformasikan karena mereka khawatir kasusnya tidak hanya menimpa satu orang anak. Semua orangtua yang memiliki anak laki-laki kemudian mengecek anaknya masing-masing, dan ternyata ada delapan orang anak yang telah dicabuli," ungkap dia, Kamis (3/7/2014).

Setelah adanya laporan dari masyarakat itulah, aparat kepolisian segera mengamankan tersangka dari amuk massa. "Kami langsung menuju tempat di mana korban didemo dan mengamankan pelaku pada Rabu malam," kata dia.

Berdasarkan keterangan sementara dari delapan korban, rata-rata mereka diajak tersangka ke rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Di bawah ancaman, korban dibawa ke kamar tidur Tatang. Saat itulah pencabulan dilakukan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani. "Karena diancam tersangka, korban-korban ini lebih memilih tutup mulut," ujarnya.

Agar aksinya tak dilaporkan para korban, biasanya seusai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung memberi uang jajan sebesar Rp25 ribu sambil mengancam akan membunuh bila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain atau kepada kedua orangtua korban. "Namun kasusnya akhirnya terungkap setelah salah seorang korban yang akhirnya menceriterakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya," tambahnya.

Sementara itu, Tatang mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak Mei hingga akhir Juni kemarin. Atas perbuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim, tersangka Tatang akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit sedikit Rp60 juta.
(zik)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved