Cabuli 8 Bocah, Buruh Tani Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juli 2014 - 18:40 WIB
Cabuli 8 Bocah, Buruh...
Cabuli 8 Bocah, Buruh Tani Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
MAJALENGKA - Tatang alias Alex (45), warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya, dia didemo warga karena diketahui melakukan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Sebagian besar korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Ada juga yang masih duduk di bangku SD.

Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi M Choeruddin menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap murid Sekolah Dasar dan SMP yang keseluruhan korbannya laki-laki tersebut, telah berlangsung sejak dua bulan lalu. Namun, kasusnya baru terungkap setelah adanya salah seorang korban yang mengeluh kepada orangtuanya pada Senin kemarin.

"Setelah itu warga saling menginformasikan karena mereka khawatir kasusnya tidak hanya menimpa satu orang anak. Semua orangtua yang memiliki anak laki-laki kemudian mengecek anaknya masing-masing, dan ternyata ada delapan orang anak yang telah dicabuli," ungkap dia, Kamis (3/7/2014).

Setelah adanya laporan dari masyarakat itulah, aparat kepolisian segera mengamankan tersangka dari amuk massa. "Kami langsung menuju tempat di mana korban didemo dan mengamankan pelaku pada Rabu malam," kata dia.

Berdasarkan keterangan sementara dari delapan korban, rata-rata mereka diajak tersangka ke rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Di bawah ancaman, korban dibawa ke kamar tidur Tatang. Saat itulah pencabulan dilakukan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani. "Karena diancam tersangka, korban-korban ini lebih memilih tutup mulut," ujarnya.

Agar aksinya tak dilaporkan para korban, biasanya seusai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung memberi uang jajan sebesar Rp25 ribu sambil mengancam akan membunuh bila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain atau kepada kedua orangtua korban. "Namun kasusnya akhirnya terungkap setelah salah seorang korban yang akhirnya menceriterakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya," tambahnya.

Sementara itu, Tatang mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak Mei hingga akhir Juni kemarin. Atas perbuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim, tersangka Tatang akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit sedikit Rp60 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0097 seconds (0.1#10.140)