Polisi Temukan Ladang Ganja di Kampung Agas
A
A
A
MEDAN -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek ladang ganja di Jalan Deli, Kampung Agas, Pasar 4 Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (2/7/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi meringkus empat tersangka masing-masing berinisial I (38), R (15), NP (34), dan MIN (25) ke-empatnya warga Jalan Deli Kampung Agas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari para tersangka polisi menyita puluhan batang pohon ganja, puluhan bibit ganja, timbangan elektrik, klip plastik berisi bahan sabu dan lainnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander didampingi Kanit Idik I AKP Syawal Zufri Siregar mengutarakan awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya penjualan ganja kering yang dipanen dari ladang tersebut sebanyak dua karung dijual pada sejumlah bandar ganja.
Begitu mendapat informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi.
Awalnya polisi meringkus tersangka I yang tengah bekerja di ladang jagung dan ubi kayu di kawasan itu. Saat digeledah polisi menemukan biji ganja dari saku tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran di lokasi dan ditemukan puluhan batang ganja yang ditanam disela sela tanaman jagung dan ubi di sekitar lokasi.
Polisi lalu mencabuti ganja tersebut. Petugas juga menemukan batangan daun ganja dijemur diatas seng di belakang gubuk. Gubuk tersebut juga disinyalir dibuat sebagai tempat menghisap ganja.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polresta Medan. Sampai sekarang keempat tersangka masih diperiksa petugas.
"Temuan ladang ganja ini memang awalnya dari informasi dari warga. Kemudian kami telusuri dan ternyata informasi itu akurat. Nah saat kita terjun ke lokasi kami temukan ladang ganja yang siap panen ini. Tapi sabar dulu kami masih lakukan penyelidikan. Tersangka ada empat orang dan masih kami mintai keterangannya," tandas Dony Alexander.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek ladang ganja di Jalan Deli, Kampung Agas, Pasar 4 Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (2/7/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi meringkus empat tersangka masing-masing berinisial I (38), R (15), NP (34), dan MIN (25) ke-empatnya warga Jalan Deli Kampung Agas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari para tersangka polisi menyita puluhan batang pohon ganja, puluhan bibit ganja, timbangan elektrik, klip plastik berisi bahan sabu dan lainnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander didampingi Kanit Idik I AKP Syawal Zufri Siregar mengutarakan awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya penjualan ganja kering yang dipanen dari ladang tersebut sebanyak dua karung dijual pada sejumlah bandar ganja.
Begitu mendapat informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi.
Awalnya polisi meringkus tersangka I yang tengah bekerja di ladang jagung dan ubi kayu di kawasan itu. Saat digeledah polisi menemukan biji ganja dari saku tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran di lokasi dan ditemukan puluhan batang ganja yang ditanam disela sela tanaman jagung dan ubi di sekitar lokasi.
Polisi lalu mencabuti ganja tersebut. Petugas juga menemukan batangan daun ganja dijemur diatas seng di belakang gubuk. Gubuk tersebut juga disinyalir dibuat sebagai tempat menghisap ganja.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polresta Medan. Sampai sekarang keempat tersangka masih diperiksa petugas.
"Temuan ladang ganja ini memang awalnya dari informasi dari warga. Kemudian kami telusuri dan ternyata informasi itu akurat. Nah saat kita terjun ke lokasi kami temukan ladang ganja yang siap panen ini. Tapi sabar dulu kami masih lakukan penyelidikan. Tersangka ada empat orang dan masih kami mintai keterangannya," tandas Dony Alexander.
(sms)