Ahok Sebut Koruptor Juga Harus Dibuat Miskin
Rabu, 02 Juli 2014 - 09:20 WIB
Ahok Sebut Koruptor Juga Harus Dibuat Miskin
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyetujui hukuman seumur hidup terhadap koruptor. Tak hanya itu, koruptor yang sudah divonis juga harus dimiskinkan agar ada efek jera.
"Aku setuju seumur hidup (hukuman bagi koruptor) daripada dihukum mati, kadang bisa bertobat kan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 1 Juli 2014.
Menurutnya, hukuman bagi koruptor tidak perlu ada keringanan seperti potongan masa hukuman. Koruptor yang sudah dikerangkeng juga tidak perlu dipindah penjara jika ujung-ujungnya dapat remisi.
"Saya denger kalau mau dapat remisi itu kan ada strategi seperti itu, kalau mau pindah-pindah penjara katanya, tapi tidak tahu itu benar atau tidak," tukas.
Menurut Ahok ada yang lebih penting daripada sekedar hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Jauh lebih penting itu harus ada pemiskinan harta, semua harus disita tak terkecuali pencucian uang," terangnya.
Pemerintah juga harus berpikiran lebih maju dengan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2006. Jadi jika kekayaan seorang pejabat publik bertambah dan tidak sesuai dengan pajak yang dibayar dan biaya hidup bisa disita oleh negara.
"Aku setuju seumur hidup (hukuman bagi koruptor) daripada dihukum mati, kadang bisa bertobat kan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 1 Juli 2014.
Menurutnya, hukuman bagi koruptor tidak perlu ada keringanan seperti potongan masa hukuman. Koruptor yang sudah dikerangkeng juga tidak perlu dipindah penjara jika ujung-ujungnya dapat remisi.
"Saya denger kalau mau dapat remisi itu kan ada strategi seperti itu, kalau mau pindah-pindah penjara katanya, tapi tidak tahu itu benar atau tidak," tukas.
Menurut Ahok ada yang lebih penting daripada sekedar hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Jauh lebih penting itu harus ada pemiskinan harta, semua harus disita tak terkecuali pencucian uang," terangnya.
Pemerintah juga harus berpikiran lebih maju dengan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2006. Jadi jika kekayaan seorang pejabat publik bertambah dan tidak sesuai dengan pajak yang dibayar dan biaya hidup bisa disita oleh negara.
(ysw)