Banding Ditolak, 2 Penjambret Sisca Dihukum Seumur Hidup
A
A
A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar menolak banding yang diajukan dua penjambret Sisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi. Hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa Dadang Sukmawijaya.
Menurutnya, pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Jabar dibagian Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusan tersebut, hakim Ketua PT Jabar Jurnalis Amrad, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Arifin Rusli Hutagaol dan Neris memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan dua kliennya.
"Artinya Wawan dan Ade dihukum penjara seumur hidup. Kita sudah sampaikan isi putusan kepada pihak keluarga (Wawan dan Ade). Dan pihak keluarga tetap tidak menerima vonis seumur hidup. Begitu juga Wawan dan Ade tidak menerima vonis itu,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Dengan penolakan terebut, pihaknya akan menempuh jalur lainnya, yakni ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan ada pengurangan masa hukuman bagi kedua kliennya.
“Kita tentu sangat berharap hakim MA ditingkat kasasi bisa melihatnya (kasus) lebih jernih. Sehingga bisa memberikan keringan hukuman bagi keduanya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuma penjara seumur hidup oleh hakim PN Bandung. Keduanya terbukti melakukan penjambretan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia.
Dalam kasus ini Wawan sebagai eksekutor dan Ade sebagai joki terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Jabar dibagian Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusan tersebut, hakim Ketua PT Jabar Jurnalis Amrad, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Arifin Rusli Hutagaol dan Neris memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan dua kliennya.
"Artinya Wawan dan Ade dihukum penjara seumur hidup. Kita sudah sampaikan isi putusan kepada pihak keluarga (Wawan dan Ade). Dan pihak keluarga tetap tidak menerima vonis seumur hidup. Begitu juga Wawan dan Ade tidak menerima vonis itu,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Dengan penolakan terebut, pihaknya akan menempuh jalur lainnya, yakni ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan ada pengurangan masa hukuman bagi kedua kliennya.
“Kita tentu sangat berharap hakim MA ditingkat kasasi bisa melihatnya (kasus) lebih jernih. Sehingga bisa memberikan keringan hukuman bagi keduanya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuma penjara seumur hidup oleh hakim PN Bandung. Keduanya terbukti melakukan penjambretan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia.
Dalam kasus ini Wawan sebagai eksekutor dan Ade sebagai joki terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(san)