Banding Ditolak, 2 Penjambret Sisca Dihukum Seumur Hidup

Senin, 30 Juni 2014 - 09:50 WIB
Banding Ditolak, 2 Penjambret...
Banding Ditolak, 2 Penjambret Sisca Dihukum Seumur Hidup
A A A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar menolak banding yang diajukan dua penjambret Sisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi. Hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa Dadang Sukmawijaya.

Menurutnya, pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Jabar dibagian Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusan tersebut, hakim Ketua PT Jabar Jurnalis Amrad, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Arifin Rusli Hutagaol dan Neris memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan dua kliennya.

"Artinya Wawan dan Ade dihukum penjara seumur hidup. Kita sudah sampaikan isi putusan kepada pihak keluarga (Wawan dan Ade). Dan pihak keluarga tetap tidak menerima vonis seumur hidup. Begitu juga Wawan dan Ade tidak menerima vonis itu,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).

Dengan penolakan terebut, pihaknya akan menempuh jalur lainnya, yakni ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan ada pengurangan masa hukuman bagi kedua kliennya.

“Kita tentu sangat berharap hakim MA ditingkat kasasi bisa melihatnya (kasus) lebih jernih. Sehingga bisa memberikan keringan hukuman bagi keduanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuma penjara seumur hidup oleh hakim PN Bandung. Keduanya terbukti melakukan penjambretan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia.

Dalam kasus ini Wawan sebagai eksekutor dan Ade sebagai joki terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved