Jadikan 9 Bocah Mentawai Pengemis, 2 Tersangka Dapat Rp18 Juta
A
A
A
PADANG - Dua pelaku perdagangan orang Farhan (30) dan Maya (30) ternyata dibiayai oleh donatur untuk memperkerjakan sembilan bocah dari Dusun Surat Aban, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pengemis.
Menurut Polsek Sikakap Iptu Edison Hulu yang ikut mendampingi sembilan bocah itu, keberangkatan mereka tanpa memiliki surat-surat yang lengkap karena ada orang yang membayarnya ke luar Mentawai.
“Dana untuk membawa sembilan bocah tersebut senilai Rp18 juta. Kabarnya mereka akan dibawa ke Bogor, tapi ini masih pemeriksaan,” katanya, kepada wartawan, Kamis (26/6/2014).
Sembilan bocah ini diamankan dari di sebuah hotel di Padang. Anak-anak tersebut berusia 6-12 tahun. Meski tidak ada laporan, menurut Edison, polisi wajib mencurigai. Apalagi kalau ada tindak pelanggaran hukum untuk membuktikannya.
“Apalagi ini masalah anak-anak di bawah umur, ada perlindungan,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada Farhan dan Maya yang membawa kesembilan anak-anak tersebut dan belum ditetapkan tersangka.
Sementara lembaga Lembaga Perlindungan dan Pendampingan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Women Crisis Center Nurani Perempuan, Padang, Sumbar yang mendampingi kesembilan bocah, lima diantaranya sudah duduk di sekolah dasar, dua orang kelas lima, dua kelas empat dan satu kelas satu.
“Sembilan bocah itu hanya satu yang bisa berbahasa Indonesia. Dari keterangannnya, selama mereka dibawa ke Padang ini mereka hanya dikasih makan sekali sehari itupun pada malam hari, sementara minum mereka dan sarapan tidak dikasih,” terangnya.
Menurut Polsek Sikakap Iptu Edison Hulu yang ikut mendampingi sembilan bocah itu, keberangkatan mereka tanpa memiliki surat-surat yang lengkap karena ada orang yang membayarnya ke luar Mentawai.
“Dana untuk membawa sembilan bocah tersebut senilai Rp18 juta. Kabarnya mereka akan dibawa ke Bogor, tapi ini masih pemeriksaan,” katanya, kepada wartawan, Kamis (26/6/2014).
Sembilan bocah ini diamankan dari di sebuah hotel di Padang. Anak-anak tersebut berusia 6-12 tahun. Meski tidak ada laporan, menurut Edison, polisi wajib mencurigai. Apalagi kalau ada tindak pelanggaran hukum untuk membuktikannya.
“Apalagi ini masalah anak-anak di bawah umur, ada perlindungan,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada Farhan dan Maya yang membawa kesembilan anak-anak tersebut dan belum ditetapkan tersangka.
Sementara lembaga Lembaga Perlindungan dan Pendampingan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Women Crisis Center Nurani Perempuan, Padang, Sumbar yang mendampingi kesembilan bocah, lima diantaranya sudah duduk di sekolah dasar, dua orang kelas lima, dua kelas empat dan satu kelas satu.
“Sembilan bocah itu hanya satu yang bisa berbahasa Indonesia. Dari keterangannnya, selama mereka dibawa ke Padang ini mereka hanya dikasih makan sekali sehari itupun pada malam hari, sementara minum mereka dan sarapan tidak dikasih,” terangnya.
(san)