Empat Bulan Keluar Penjara, Pelaku Curas Kembali Ditangkap
A
A
A
MAKASSAR - Seorang resedivis pencurian kekerasan (curas) yang meresahkan Kota Makassar kembali ditangkap aparat kepolisian. Pelaku Andi Rahmat alias Aco Cungkil ditangkap di samping perumahan BTN Pepabri Sudiang Makassar, Minggu dini hari (7/6/2014).
Penangkapan pelaku curas dilakukan oleh Brimob Polda Sulselbar yang melakukan pengintaian dari dekat terhadap rumah yang ditempati pelaku.
Setelah berkoordinasi dengan Personil Polsekta Panakkukang, akhirnya tersangka disergap dan diamankan di Mapolsekta Panakukkang.
Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku, merupakan resedivis dan baru bebas dari keluar penjara akhir Januari 2014. Setelah bebas, sudah 31 kali melakukan pencurian kekerasan dan sebanyak 12 kali melakukan pencurian laptop di rumah rumah kosong di beberapa titik Kota Makassar.
Kapolsekta Panakukkang, Kompol Trihambodo, mengatakan, pelaku terpaksa ditembak lantaran kabur melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menemukan keempat rekannya yang kini masih dirahasiakan namanya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini, pelaku yang diamankan diminta menunjukkan rumah temannya di Jalan Cendrawasih dan Jalan Tanggul Patompo.
Tapi, tersangka Aco hanya mengajak berputar putar polisi. Setelah mobil melintas di depan kampus UIT, pelaku kemudian membuka pintu dan keluar dari mobil.
Namun aparat melakukan pengejaran dan langsung menembak ke arah kaki dan mengenai pergelangan kaki kiri, kemudian berusaha lari menuju arah jembatan sehingga kembali dilumpuhkan kaki kanan dan mengenai mata kaki dekat tumit.
"Kami dapat keterangan dari pelaku, kalau salah satu pelaku pencurian kekerasan dengan TKP Jalan Racing Centre dengan pembobolan mobil kerugian Rp313 juta. Tapi pelaku tidak mau menunjukkan tempatnya," ujar Tri Hambodo.
Hingga pelaku dengan luka tembak timah panas dibagian kakinya, aparat Polsekta Panakukkang pun membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan.
Penangkapan pelaku curas dilakukan oleh Brimob Polda Sulselbar yang melakukan pengintaian dari dekat terhadap rumah yang ditempati pelaku.
Setelah berkoordinasi dengan Personil Polsekta Panakkukang, akhirnya tersangka disergap dan diamankan di Mapolsekta Panakukkang.
Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku, merupakan resedivis dan baru bebas dari keluar penjara akhir Januari 2014. Setelah bebas, sudah 31 kali melakukan pencurian kekerasan dan sebanyak 12 kali melakukan pencurian laptop di rumah rumah kosong di beberapa titik Kota Makassar.
Kapolsekta Panakukkang, Kompol Trihambodo, mengatakan, pelaku terpaksa ditembak lantaran kabur melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menemukan keempat rekannya yang kini masih dirahasiakan namanya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini, pelaku yang diamankan diminta menunjukkan rumah temannya di Jalan Cendrawasih dan Jalan Tanggul Patompo.
Tapi, tersangka Aco hanya mengajak berputar putar polisi. Setelah mobil melintas di depan kampus UIT, pelaku kemudian membuka pintu dan keluar dari mobil.
Namun aparat melakukan pengejaran dan langsung menembak ke arah kaki dan mengenai pergelangan kaki kiri, kemudian berusaha lari menuju arah jembatan sehingga kembali dilumpuhkan kaki kanan dan mengenai mata kaki dekat tumit.
"Kami dapat keterangan dari pelaku, kalau salah satu pelaku pencurian kekerasan dengan TKP Jalan Racing Centre dengan pembobolan mobil kerugian Rp313 juta. Tapi pelaku tidak mau menunjukkan tempatnya," ujar Tri Hambodo.
Hingga pelaku dengan luka tembak timah panas dibagian kakinya, aparat Polsekta Panakukkang pun membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan.
(sms)