Guru JIS Seharusnya Dipidana Dulu Baru Kemudian Dideportasi
Sabtu, 07 Juni 2014 - 18:53 WIB
Guru JIS Seharusnya Dipidana Dulu Baru Kemudian Dideportasi
A
A
A
DEPOK - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, jika memang ada laporan tindak pidana terhadap guru Jakarta International School (JIS) maka seharusnya yang bersangkutan menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum dideportasi.
Menurut Akhiar, masalah deportasi lebih ringan ketimbang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Jadi seharusnya pidananya dulu yang didahulukan. Kalau deportasikan terkait administratif, sedangkan dugaan laporannya itu pidana jadi seharusnya yang lebih didahulukan adalah laporan pidananya," kata Akhiar, Sabtu (7/6/2014).
Jika seseorang yang dilaporkan dalam kasus pidana namun dideportasi, kata dia, maka akan sangat sulit untuk dilakukan proses lanjutannya.
Karena, akibat dari dideportasi yang dilakukan akan menghambat proses hukum yang berjalan.
"Kalau kita lihat, berapa banyak sih negara yang bersedia mendatangkan warga negaranya ke negara lain untuk diadili. Jadi kalau sudah dideportasi ya tentu proses hukumnya akan jauh lebih sulit," timpalnya.
Dia mempertanyakan koordinasi antar lembaga yang ada di Indonesia. Yaitu, Kementerian Luar Negeri, imigrasi dan kepolisian.
"Apakah antar lembaga itu tidak ada koordinasi, sehingga tidak tahu mengenai laporan tersebut sehingga mendeportasi, " ujarnya .
Akhiar menegaskan, ini sebagai kelemahan yang terjadi di Indonesia. Padahal, pada proses awalnya, Kemendikbud sudah bertindak tegas dengan menutup TK JIS.
Namun dalam perjalanan proses hukumnya justru ada puluhan guru yang akan dideportasi. "Apakah kementerian dan imigrasi tidak tahu (adanya laporan)?. Kalau memang tidak tahu itu menandakan koordinasi antar lembaga sangat lemah," kritiknya.
Menurut Akhiar, masalah deportasi lebih ringan ketimbang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Jadi seharusnya pidananya dulu yang didahulukan. Kalau deportasikan terkait administratif, sedangkan dugaan laporannya itu pidana jadi seharusnya yang lebih didahulukan adalah laporan pidananya," kata Akhiar, Sabtu (7/6/2014).
Jika seseorang yang dilaporkan dalam kasus pidana namun dideportasi, kata dia, maka akan sangat sulit untuk dilakukan proses lanjutannya.
Karena, akibat dari dideportasi yang dilakukan akan menghambat proses hukum yang berjalan.
"Kalau kita lihat, berapa banyak sih negara yang bersedia mendatangkan warga negaranya ke negara lain untuk diadili. Jadi kalau sudah dideportasi ya tentu proses hukumnya akan jauh lebih sulit," timpalnya.
Dia mempertanyakan koordinasi antar lembaga yang ada di Indonesia. Yaitu, Kementerian Luar Negeri, imigrasi dan kepolisian.
"Apakah antar lembaga itu tidak ada koordinasi, sehingga tidak tahu mengenai laporan tersebut sehingga mendeportasi, " ujarnya .
Akhiar menegaskan, ini sebagai kelemahan yang terjadi di Indonesia. Padahal, pada proses awalnya, Kemendikbud sudah bertindak tegas dengan menutup TK JIS.
Namun dalam perjalanan proses hukumnya justru ada puluhan guru yang akan dideportasi. "Apakah kementerian dan imigrasi tidak tahu (adanya laporan)?. Kalau memang tidak tahu itu menandakan koordinasi antar lembaga sangat lemah," kritiknya.
(sms)