Penyelidikan Kasus Penipuan Aceng Fikri Dihentikan?
A
A
A
GARUT - Proses pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan yang melilit Aceng HM Fikri diduga dihentikan pihak kepolisian.
Menurut sumber SINDO, penghentian pemeriksaan kasus tersebut disebabkan karena mantan penguasa Garut ini telah melakukan penggantian atas dana yang diduga telah digelapkannya kepada seorang pengusaha bernama Roni Nasrullah selaku pelapor.
"Polisi sudah menghentikan proses pemeriksaan terhadap Aceng. Penyebabnya karena uang yang diduga digelapkan Aceng sudah diganti," kata sumber itu, Jumat (6/6/2014).
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menepis isu tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menghentikan pemeriksaan kasus dugaan tipu gelap mantan Bupati Garut ini. "Siapa yang bilang. Prosesnya masih berjalan. Tidak ada penghentian," kata Dadang.
Menurutnya, saat ini proses yang masih berlangsung adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah saksi, baik itu dari saksi pihak Aceng dan saksi pihak pelapor.
"Sejauh ini para saksi dari kedua belah pihak masih dimintai keterangannya. Saya lupa berapa jumlahnya (saksi), namun sejauh ini mereka kooperatif," ujarnya.
Kedudukan Aceng sendiri dalam kasus dugaan tipu gelap itu masih sebagai saksi. Sejak kasus ini bergulir, polisi sudah memeriksa Aceng sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat ini dituduh telah menggelapkan uang milik Roni Nasrullah sebanyak Rp2,2 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, mantan suami Fany Oktora tersebut membantah tuduhan itu dan mengaku hanya meminjam uang senilai Rp300 juta saja.
Menurut sumber SINDO, penghentian pemeriksaan kasus tersebut disebabkan karena mantan penguasa Garut ini telah melakukan penggantian atas dana yang diduga telah digelapkannya kepada seorang pengusaha bernama Roni Nasrullah selaku pelapor.
"Polisi sudah menghentikan proses pemeriksaan terhadap Aceng. Penyebabnya karena uang yang diduga digelapkan Aceng sudah diganti," kata sumber itu, Jumat (6/6/2014).
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menepis isu tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menghentikan pemeriksaan kasus dugaan tipu gelap mantan Bupati Garut ini. "Siapa yang bilang. Prosesnya masih berjalan. Tidak ada penghentian," kata Dadang.
Menurutnya, saat ini proses yang masih berlangsung adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah saksi, baik itu dari saksi pihak Aceng dan saksi pihak pelapor.
"Sejauh ini para saksi dari kedua belah pihak masih dimintai keterangannya. Saya lupa berapa jumlahnya (saksi), namun sejauh ini mereka kooperatif," ujarnya.
Kedudukan Aceng sendiri dalam kasus dugaan tipu gelap itu masih sebagai saksi. Sejak kasus ini bergulir, polisi sudah memeriksa Aceng sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat ini dituduh telah menggelapkan uang milik Roni Nasrullah sebanyak Rp2,2 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, mantan suami Fany Oktora tersebut membantah tuduhan itu dan mengaku hanya meminjam uang senilai Rp300 juta saja.
(sms)