Kantor Pemkot Solo Bakal Terbebas dari Rokok

Rabu, 04 Juni 2014 - 16:35 WIB
Kantor Pemkot Solo Bakal...
Kantor Pemkot Solo Bakal Terbebas dari Rokok
A A A
SOLO - Dinas Kesehatan Kota Solo bakal menerapkan larangan merokok di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Solo. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, saat ini larangan merokok belum sepenuhnya diterapkan di Kantor Pemkot Solo. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya ruangan khusus merokok yang ada di beberapa sudut gedung Pemerintah Kota Solo. Ruangan itu juga masih sering digunakan oleh para staf maupun para pengunjung.

Namun, saat larangan itu diterapkan, tidak akan ada lagi ruang khusus perokok yang ada di kantor tersebut. Dengan kata lain, seluruh bagian dari kantor yang ada harus terbebas dari asap rokok. "Saat ini masih ada toleransi bagi para perokok dengan ruangan khusus merokok, akan tetapi toleransi itu tidak akan ada lagi setelah larangan itu diterapkan," ucapnya, Rabu (4/6/2014).

Ia mengatakan, setelah larangan itu diterapkan, pihaknya berharap agar diikuti dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggarnya. Sehingga, aturan larangan merokok itu bisa diterapkan bagi siapa saja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo tanpa terkecuali. Pihaknya menyebutkan, jika sanksi itu tidak diterapkan oleh Pemkot Solo, yang melakukan pelanggaran bertambah.

Selain sanksi, nantinya diharapkan ada satgas yang bertugas mengawasi para perokok. Dengan demikian, para perokok bisa langsung ditarik denda atau disanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. "Di lingkungan Dinas Kesehatan sudah ada satgas seperti itu, tugasnya memungut denda bagi para perokok yang nekat, denda itu sebesar Rp10.000 untuk staf dan RRp20.000 untuk pejabat struktural," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddhi Soeharto mengatakan, guna mewujudkan hal itu, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk mengawasi promosi-promosi rokok yang dilakukan di sekitar Kantor Pemerintah Kota Solo. Tidak hanya itu, kantin juga tidak diperbolehkan menjual rokok tanpa alasan apa pun. "Nantinya akan ada peraturan wali kota yang mengatur promosi rokok, sehingga dapat dikendalikan," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved