Kantor Pemkot Solo Bakal Terbebas dari Rokok
A
A
A
SOLO - Dinas Kesehatan Kota Solo bakal menerapkan larangan merokok di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Solo. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, saat ini larangan merokok belum sepenuhnya diterapkan di Kantor Pemkot Solo. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya ruangan khusus merokok yang ada di beberapa sudut gedung Pemerintah Kota Solo. Ruangan itu juga masih sering digunakan oleh para staf maupun para pengunjung.
Namun, saat larangan itu diterapkan, tidak akan ada lagi ruang khusus perokok yang ada di kantor tersebut. Dengan kata lain, seluruh bagian dari kantor yang ada harus terbebas dari asap rokok. "Saat ini masih ada toleransi bagi para perokok dengan ruangan khusus merokok, akan tetapi toleransi itu tidak akan ada lagi setelah larangan itu diterapkan," ucapnya, Rabu (4/6/2014).
Ia mengatakan, setelah larangan itu diterapkan, pihaknya berharap agar diikuti dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggarnya. Sehingga, aturan larangan merokok itu bisa diterapkan bagi siapa saja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo tanpa terkecuali. Pihaknya menyebutkan, jika sanksi itu tidak diterapkan oleh Pemkot Solo, yang melakukan pelanggaran bertambah.
Selain sanksi, nantinya diharapkan ada satgas yang bertugas mengawasi para perokok. Dengan demikian, para perokok bisa langsung ditarik denda atau disanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. "Di lingkungan Dinas Kesehatan sudah ada satgas seperti itu, tugasnya memungut denda bagi para perokok yang nekat, denda itu sebesar Rp10.000 untuk staf dan RRp20.000 untuk pejabat struktural," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddhi Soeharto mengatakan, guna mewujudkan hal itu, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk mengawasi promosi-promosi rokok yang dilakukan di sekitar Kantor Pemerintah Kota Solo. Tidak hanya itu, kantin juga tidak diperbolehkan menjual rokok tanpa alasan apa pun. "Nantinya akan ada peraturan wali kota yang mengatur promosi rokok, sehingga dapat dikendalikan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, saat ini larangan merokok belum sepenuhnya diterapkan di Kantor Pemkot Solo. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya ruangan khusus merokok yang ada di beberapa sudut gedung Pemerintah Kota Solo. Ruangan itu juga masih sering digunakan oleh para staf maupun para pengunjung.
Namun, saat larangan itu diterapkan, tidak akan ada lagi ruang khusus perokok yang ada di kantor tersebut. Dengan kata lain, seluruh bagian dari kantor yang ada harus terbebas dari asap rokok. "Saat ini masih ada toleransi bagi para perokok dengan ruangan khusus merokok, akan tetapi toleransi itu tidak akan ada lagi setelah larangan itu diterapkan," ucapnya, Rabu (4/6/2014).
Ia mengatakan, setelah larangan itu diterapkan, pihaknya berharap agar diikuti dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggarnya. Sehingga, aturan larangan merokok itu bisa diterapkan bagi siapa saja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo tanpa terkecuali. Pihaknya menyebutkan, jika sanksi itu tidak diterapkan oleh Pemkot Solo, yang melakukan pelanggaran bertambah.
Selain sanksi, nantinya diharapkan ada satgas yang bertugas mengawasi para perokok. Dengan demikian, para perokok bisa langsung ditarik denda atau disanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. "Di lingkungan Dinas Kesehatan sudah ada satgas seperti itu, tugasnya memungut denda bagi para perokok yang nekat, denda itu sebesar Rp10.000 untuk staf dan RRp20.000 untuk pejabat struktural," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddhi Soeharto mengatakan, guna mewujudkan hal itu, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk mengawasi promosi-promosi rokok yang dilakukan di sekitar Kantor Pemerintah Kota Solo. Tidak hanya itu, kantin juga tidak diperbolehkan menjual rokok tanpa alasan apa pun. "Nantinya akan ada peraturan wali kota yang mengatur promosi rokok, sehingga dapat dikendalikan," ucapnya.
(zik)