6 Mobil Hasil Penggelapan Diamankan di Mapolres Bone
A
A
A
WATAMPONE - Sebanyak enam unit kendaraan roda empat terparkir di halaman Mapolres Bone. Mobil berbagai merek dan jenis tersebut adalah barang bukti dugaan penipuan dan penggelapan bermodus sewa mobil.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Ipda Fahri membeberkan, mobil tersebut diamankan dari berbagai daerah di Bone atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Wajo.
"Kasus ini dari Polres Wajo, tadi anggota dari Polres Bone membantu anggota polisi dari Wajo untuk mengamankan mobil yang diduga terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Fahri, Selasa (3/6/2014).
Dia menambahkan, mobil yang diamankan sementara ini berjumlah enam unit. Dua unit diambil dari Kota Watampone, satu unit dari Kecamatan Kajuara, tiga unit dari Kecamatan Kahu, dan satu unit mobil lainnya masih dicari di Kecamatan Lamuru.
"Jadi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini locus delicti-nya di Kabupaten Wajo, sehingga kasusnya ditangani Polres Wajo, hanya saja beberapa barang bukti kendaraan roda empat itu diidentifikasi berada di wilayah Bone. Jadi tidak ada penanganan pidananya di sini, sebentar lagi barang bukti mobil itu akan dibawa ke Wajo."
Dari informasi yang dihimpun, keenam mobil tersebut merupakan sebagian kecil dari banyak mobil yang diduga digelapkan oleh sindikat penipuan dan penggelapan mobil bermodus mobil rental tersebut. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 48 unit mobil diduga telah digelapkan oleh sindikat ini.
Modus yang dilakukan diduga dengan menyewa mobil, lalu menjualnya ke berbagai daerah, termasuk beberapa warga di Bone yang membeli mobil tersebut yang tidak mengetahui bahwa mobil itu adalah mobil yang digelapkan.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Ipda Fahri membeberkan, mobil tersebut diamankan dari berbagai daerah di Bone atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Wajo.
"Kasus ini dari Polres Wajo, tadi anggota dari Polres Bone membantu anggota polisi dari Wajo untuk mengamankan mobil yang diduga terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Fahri, Selasa (3/6/2014).
Dia menambahkan, mobil yang diamankan sementara ini berjumlah enam unit. Dua unit diambil dari Kota Watampone, satu unit dari Kecamatan Kajuara, tiga unit dari Kecamatan Kahu, dan satu unit mobil lainnya masih dicari di Kecamatan Lamuru.
"Jadi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini locus delicti-nya di Kabupaten Wajo, sehingga kasusnya ditangani Polres Wajo, hanya saja beberapa barang bukti kendaraan roda empat itu diidentifikasi berada di wilayah Bone. Jadi tidak ada penanganan pidananya di sini, sebentar lagi barang bukti mobil itu akan dibawa ke Wajo."
Dari informasi yang dihimpun, keenam mobil tersebut merupakan sebagian kecil dari banyak mobil yang diduga digelapkan oleh sindikat penipuan dan penggelapan mobil bermodus mobil rental tersebut. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 48 unit mobil diduga telah digelapkan oleh sindikat ini.
Modus yang dilakukan diduga dengan menyewa mobil, lalu menjualnya ke berbagai daerah, termasuk beberapa warga di Bone yang membeli mobil tersebut yang tidak mengetahui bahwa mobil itu adalah mobil yang digelapkan.
(zik)