Polisi Bekuk Pelaku Pelemparan Molotov di Maros

Senin, 02 Juni 2014 - 19:27 WIB
Polisi Bekuk Pelaku...
Polisi Bekuk Pelaku Pelemparan Molotov di Maros
A A A
MAROS - Resmob Polres Maros berhasil mengamankan lima orang pelaku pelemparan bom molotov di Perumahan Bentenge, Desa Bentenge, Kecamatan Mandai. Kelimanya merupakan anggota komunitas motor Maros Labetta.

Kelima pelaku itu masing-masing Andi Saputra alias Lotang (19), Sandri (17), M Iqbal (17), Raga (17), dan Fahrul.(17). Kelimanya diciduk ditempat yang berbeda. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal saat kasus pemukulan yang dilakukan salah seorang warga Perumahan Bentenge terhadap salah seorang keluarga Andi yaitu Julian.

Karena solidaritas yang tinggi, pelaku bersama 10 orang lainnya yang masih buron melakukan pembalasan dengan melakukan pelemparan bom molotov di depan rumah Azwar Darwis, Rabu dini hari lalu. Menurut Kasat Reskrim Polres Maros AKP Imran, meski tak ada korban jiwa dalam insiden itu, korban yang tidak menerima hal itu melaporkan ke pihak berwajib.

"Setelah menerima laporan itu polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Andi Saputra alias Andi Lotang Sabtu, 31 Mei dan menyusul empat orang lainnya, Senin dini hari 2 Juni, yaitu Muh Iqbal, Sandri, Raga, dan Fahrul," katanya, Senin (2/6/2014).

Imran menjelaskan, pelaku melempar tiga bom molotov ke arah rumah korbannya. Bom molotov itu menggunakan botol suplemen penambah tenaga serta botol sirup. Setelah melakukan pelemparan di depan pintu rumah korban, pelaku kabur.

Imran menambahkan, kasus bom molotov di Maros ini merupakan yang pertama kali. Mengenai indikasi ke geng motor, pihak kepolisian tidak mau berspekulasi. Pasalnya, pemicu kejadian adalah pemukulan warga. "Jadi di sini sebagai bentuk solidaritas komunitas motor. Mereka bukan geng motor," sebutnya.

Dari pengakuan tersangka Andi Lotang, bom molotov itu didapatnya dari seorang anggota komunitas motor Labetta, Pampang, yang diambil dari Makassar. Selain menggunakan bom molotov, pelaku juga membawa busur dan parang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 KUHP tentang peledakan dan pembakaran dengan hukuman 12 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved