Tanam Lemari Besi, Kakek 70 Tahun Dibekuk BNN

Senin, 02 Juni 2014 - 18:02 WIB
Tanam Lemari Besi, Kakek...
Tanam Lemari Besi, Kakek 70 Tahun Dibekuk BNN
A A A
JAKARTA - Kakek berinisial MSA (70), dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, kakek itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.930 butir.

MSA menyimpan barang haram itu di lemari besi yang ditanam di bawah tangga rumahnya di Jalan Ya'M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Deputi Pemberantasan Narkoba Brigjen Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, penangkapan itu hasil pemeriksaan bandar narkoba di Kediri, Jawa Timur, April lalu yakni SA (37), TA (31), HE (31) dan ZA (43). Mereka mengaku mengambil sabu dari seorang bandar berinisial AU di Pontianak. Baca: BNN bekuk 6 kurir narkoba & sita 5 kg shabu

"Kami belum berhasil menangkap AU, namun berhasil mengamankan MSA yang memiliki peran sebagai kurir sekaligus penjaga gudang alias yang berperan sebagai penyimpan stok sabu," katanya di Jakarta, Senin (2/6/2014).

Menurut pengakuan MSA, dirinya mulai merambah ke bisnis peredaran narkoba pada tahun 2013. MSA merasa berhutang budi kepada AU yang memberikan pekerjaan sebagai agen kaset di Pasar Pontianak dan juga kerap membiayai pengobatan dirinya.

"Pelaku telah tiga kali mengambil dan menyimpan sabu di lemari besi. Setiap transaksi MSA mendapat imbalan Rp6 juta. Dia bukan pertama kali, tahun 1997 silam, ia divonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7872 seconds (0.1#10.140)