Larikan Motor Pacar, Warga Jambi Dicokok Polisi

Senin, 02 Juni 2014 - 15:38 WIB
Larikan Motor Pacar,...
Larikan Motor Pacar, Warga Jambi Dicokok Polisi
A A A
KLATEN - Arjunanto alias Marjuni, warga Rimbbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Sebab, pria tersebut melarikan sepeda motor milik kekasihnya dengan ancaman kekerasan.

Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Hastin menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (24/5/2014). Ketika itu Arjunanto menelepon pacarnya, VS, salah seorang warga di Kabupaten Klaten, untuk diajak jalan-jalan. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemuan di salah satu tempat di Kabupaten Klaten.

Setelah bertemu di lokasi yang ditentukan, Arjunanto mengajak korban makan malam di sebuah tempat makan di Kecamatan Prambanan Klaten, menggunakan sepeda motor milik korban Honda Vario bernomor pelat AD 634 ES. Setelah makan, tersangka langsung mengajak korban untuk jalan-jalan melintasi Desa Pereng. Saat melintasi jalan yang sepi, korban langsung diminta untuk turun dari sepeda motornya.

Di saat bersamaan, korban berusaha melawan dan mencoba merebut sepeda motor miliknya. Namun, perlawanan itu tidak berlangsung lama, karena tersangka langsung mengancam membunuh korban jika terus melawan. Lalu, tersangka kabur dengan sepeda motor rampasannya.

Tidak lama berselang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prambanan. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya korban dapat diringkus tidak lama setelah kejadian berlangsung. "Korban berserta barang bukti sepeda motornya berhasil kita amankan secara bersamaan," ucap Iptu Hastin, saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (2/6/2014).

Hastin menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)