Siswa Miskin Dilarang Masuk SD Negeri
A
A
A
KUDUS - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Hadipolo Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dituding diskriminatif. Sebab meski masa pendaftaran siswa SD belum resmi dimulai, pihak sekolah sudah buru-buru menolak pendaftaran seorang calon siswa yang berasal dari lingkungan pemukiman miskin di wilayah Hadipolo.
Calon siswa tersebut bernama Alan Davin Prawira Utama. Anak pasangan Suharti dan Sudarmanto ini tinggal di pemukiman Pecinan Hadipolo yang dikenal sebagai kawasan sosial. Sebab mayoritas penghuni pemukiman tersebut adalah pemulung, pengemis, dan yang sejenis.
Alan termasuk anak yang sedikit beruntung di pemukiman tersebut. Sebab meski hanya lulusan SMP/sejenis, namun ayahnya, Sudarmanto sudah diangkat sebagai PNS yang bertugas di bagian kebersihan Dinas Ciptakaru Kabupaten Kudus. Sedang ibunya, Suharti, hanya ibu rumah tangga biasa.
"Sebenarnya pendaftaran siswa SD 2 Hadipolo baru dimulai 23-27 Juni mendatang. Saya baru konsultasi dulu dan berniat mendaftarkan Alan pada waktunya, tapi belum apa-apa sudah ditolak," kata Suharti, Jumat (30/5/2014).
Suharti mengaku, tidak bisa memahami alasan penolakan tersebut. Sebab dari sisi usia, Alan yang lahir 21 Juni 2008, akan tepat berumur 6 tahun pada saat pendaftaran siswa SD dibuka. Dari sisi tempat tinggal, lokasi rumahnya juga tidak terlalu jauh dari SD 2 Hadipolo. "Ini yang membuat saya bingung," terangnya.
Menurut Suharti, ada sejumlah alasan yang dipakai pihak sekolah terkait penolakan tersebut. Mulai dari anaknya tinggal di pemukiman yang didominasi warga miskin, anaknya tidak duduk di bangku TK Pertiwi Hadipolo, hingga alasan adanya pembagian wilayah SD berdasar lokasi tempat tinggal calon siswa.
"Tapi saya yakin alasan ini hanya mengada-ada. Soal TK misalnya, setahu saya calon siswa SD tidak harus duduk di bangku TK dulu," jelasnya.
Saat berita ini ditulis, sedang digelar pertemuan antara Suharti dengan pihak SD 2 Hadipolo yang difasilitasi Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Kasmudi. Namun belum diketahui hasil pertemuan tersebut.
Calon siswa tersebut bernama Alan Davin Prawira Utama. Anak pasangan Suharti dan Sudarmanto ini tinggal di pemukiman Pecinan Hadipolo yang dikenal sebagai kawasan sosial. Sebab mayoritas penghuni pemukiman tersebut adalah pemulung, pengemis, dan yang sejenis.
Alan termasuk anak yang sedikit beruntung di pemukiman tersebut. Sebab meski hanya lulusan SMP/sejenis, namun ayahnya, Sudarmanto sudah diangkat sebagai PNS yang bertugas di bagian kebersihan Dinas Ciptakaru Kabupaten Kudus. Sedang ibunya, Suharti, hanya ibu rumah tangga biasa.
"Sebenarnya pendaftaran siswa SD 2 Hadipolo baru dimulai 23-27 Juni mendatang. Saya baru konsultasi dulu dan berniat mendaftarkan Alan pada waktunya, tapi belum apa-apa sudah ditolak," kata Suharti, Jumat (30/5/2014).
Suharti mengaku, tidak bisa memahami alasan penolakan tersebut. Sebab dari sisi usia, Alan yang lahir 21 Juni 2008, akan tepat berumur 6 tahun pada saat pendaftaran siswa SD dibuka. Dari sisi tempat tinggal, lokasi rumahnya juga tidak terlalu jauh dari SD 2 Hadipolo. "Ini yang membuat saya bingung," terangnya.
Menurut Suharti, ada sejumlah alasan yang dipakai pihak sekolah terkait penolakan tersebut. Mulai dari anaknya tinggal di pemukiman yang didominasi warga miskin, anaknya tidak duduk di bangku TK Pertiwi Hadipolo, hingga alasan adanya pembagian wilayah SD berdasar lokasi tempat tinggal calon siswa.
"Tapi saya yakin alasan ini hanya mengada-ada. Soal TK misalnya, setahu saya calon siswa SD tidak harus duduk di bangku TK dulu," jelasnya.
Saat berita ini ditulis, sedang digelar pertemuan antara Suharti dengan pihak SD 2 Hadipolo yang difasilitasi Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Kasmudi. Namun belum diketahui hasil pertemuan tersebut.
(san)