Bawa Hampir Setengah Kilo Sabu, 2 Kurir Dicokok

Selasa, 27 Mei 2014 - 12:00 WIB
Bawa Hampir Setengah...
Bawa Hampir Setengah Kilo Sabu, 2 Kurir Dicokok
A A A
SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua kurir sabu-sabu, Sapta Susanto (35) warga Pademangan IV, Jakarta Utara dan Tjia Tjoe Kian (57) warga Villa Regency Tangerang. Dari tangan para tersangka disita barang bukti sebanyak 477,5 gram sabu-sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, saat menerima informasi ada pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur kereta api yang dibawa oleh dua orang kurir. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dua kurir tersebut.

"Tim yang menyanggong kemudian melihat dua orang yang dicurigai sebagai tersangka turun dengan menjinjing sebuah tas hitam," kata Setija, Selasa (26/5/2014).

Ketika dua pelaku melintas di depan stasiun tepatnya di Jalan Gubeng Masjid langsung ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Idik III AKP Gatot Setyo Budi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 477,5 gram sabu-sabu, 4 buah handphone, 3 kartu ATM BCA salah satunya dengan nama April Sani dan 2 bukti transfer BCA.

Dari hasil keterangan ke dua tersangka, diketahui kedatangan mereka untuk mengantarkan sendiri sabu-sabu yang mereka bawa ke pemesannya. "Jadi bukan lagi melewati kiriman paket modusnya," ujarnya.

Dengan pengiriman sabu-sabu sendiri, diharapkan transaksi berjalan aman dan tidak diketahui polisi.

Juga dalam pemeriksaan ini sendiri, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku lama dalam bidang narkotika.

"Untuk Tjia, dirinya pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang dengan masa hukuman 4 tahun. Sedangkan Sapta pernah ditahan di Lapas Tangerang selama 5 tahun," jelas mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Penyidik sendiri hingga kini masih mengembangkan kasus pengiriman sabu-sabu ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved