Bawa Hampir Setengah Kilo Sabu, 2 Kurir Dicokok
A
A
A
SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua kurir sabu-sabu, Sapta Susanto (35) warga Pademangan IV, Jakarta Utara dan Tjia Tjoe Kian (57) warga Villa Regency Tangerang. Dari tangan para tersangka disita barang bukti sebanyak 477,5 gram sabu-sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, saat menerima informasi ada pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur kereta api yang dibawa oleh dua orang kurir. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dua kurir tersebut.
"Tim yang menyanggong kemudian melihat dua orang yang dicurigai sebagai tersangka turun dengan menjinjing sebuah tas hitam," kata Setija, Selasa (26/5/2014).
Ketika dua pelaku melintas di depan stasiun tepatnya di Jalan Gubeng Masjid langsung ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Idik III AKP Gatot Setyo Budi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 477,5 gram sabu-sabu, 4 buah handphone, 3 kartu ATM BCA salah satunya dengan nama April Sani dan 2 bukti transfer BCA.
Dari hasil keterangan ke dua tersangka, diketahui kedatangan mereka untuk mengantarkan sendiri sabu-sabu yang mereka bawa ke pemesannya. "Jadi bukan lagi melewati kiriman paket modusnya," ujarnya.
Dengan pengiriman sabu-sabu sendiri, diharapkan transaksi berjalan aman dan tidak diketahui polisi.
Juga dalam pemeriksaan ini sendiri, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku lama dalam bidang narkotika.
"Untuk Tjia, dirinya pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang dengan masa hukuman 4 tahun. Sedangkan Sapta pernah ditahan di Lapas Tangerang selama 5 tahun," jelas mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Penyidik sendiri hingga kini masih mengembangkan kasus pengiriman sabu-sabu ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, saat menerima informasi ada pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur kereta api yang dibawa oleh dua orang kurir. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dua kurir tersebut.
"Tim yang menyanggong kemudian melihat dua orang yang dicurigai sebagai tersangka turun dengan menjinjing sebuah tas hitam," kata Setija, Selasa (26/5/2014).
Ketika dua pelaku melintas di depan stasiun tepatnya di Jalan Gubeng Masjid langsung ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Idik III AKP Gatot Setyo Budi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 477,5 gram sabu-sabu, 4 buah handphone, 3 kartu ATM BCA salah satunya dengan nama April Sani dan 2 bukti transfer BCA.
Dari hasil keterangan ke dua tersangka, diketahui kedatangan mereka untuk mengantarkan sendiri sabu-sabu yang mereka bawa ke pemesannya. "Jadi bukan lagi melewati kiriman paket modusnya," ujarnya.
Dengan pengiriman sabu-sabu sendiri, diharapkan transaksi berjalan aman dan tidak diketahui polisi.
Juga dalam pemeriksaan ini sendiri, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku lama dalam bidang narkotika.
"Untuk Tjia, dirinya pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang dengan masa hukuman 4 tahun. Sedangkan Sapta pernah ditahan di Lapas Tangerang selama 5 tahun," jelas mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Penyidik sendiri hingga kini masih mengembangkan kasus pengiriman sabu-sabu ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
(sms)