Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba

Jum'at, 23 Mei 2014 - 19:46 WIB
Tes Urine Lurah Syarifuddin...
Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba
A A A
MAKASSAR - Tes urine Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar terhadap Lurah Tamangapa Syarifuddin, positif mengandung narkoba. Dengan demikian, Syarifuddin resmi menjadi tersangka kasus peredaran sabu di wilayah Makassar.

Selain Syarifuddin, kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Syukur Basir alias Ivan, dan Mirsan yang merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba di Makassar. Hasil tes urine ketiganya positif mengandung narkoba.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, Jumat (23/5/2014).

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sedangkan untuk menentukan vonis pidananya berapa lama, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kita hanya menangkap dan memeriksa. Kami tidak mau ambil pusing kasus ini dan kami telah tetapkan tersangka. Kita akan limpahkan berkasnya tidak terlalu lama," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Syarifuddin tertangkap saat akan pesta sabu. Alumni IPDN ini telah sejak lama menjadi incaran polisi, karena tersangkut jaringan narkoba di Makassar.

Dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar, Lurah Syarifuddin ditahan oleh Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar hingga tiga kali 24 jam. Selama penahanan, polisi melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, positif narkoba.

Selama masa penahanan, berhembus kabar sejumlah oknum mencatut nama Kasat Narkoba agar membebaskan dan melakukan rehabilitasi kepada Lurah Syarifuddin. Namun, hal itu ditepis Syamsu Arib.

"Kalau mau direhabilitasi, itu proses panjang, ada rekomendasi dari kejaksaan dan pengadilan. Tapi saya akan melimpahkan secepatnya kasus ini ke kejaksaan," tegas Syamsu Arib.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
25 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
37 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
53 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved