Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba

Jum'at, 23 Mei 2014 - 19:46 WIB
Tes Urine Lurah Syarifuddin...
Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba
A A A
MAKASSAR - Tes urine Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar terhadap Lurah Tamangapa Syarifuddin, positif mengandung narkoba. Dengan demikian, Syarifuddin resmi menjadi tersangka kasus peredaran sabu di wilayah Makassar.

Selain Syarifuddin, kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Syukur Basir alias Ivan, dan Mirsan yang merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba di Makassar. Hasil tes urine ketiganya positif mengandung narkoba.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, Jumat (23/5/2014).

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sedangkan untuk menentukan vonis pidananya berapa lama, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kita hanya menangkap dan memeriksa. Kami tidak mau ambil pusing kasus ini dan kami telah tetapkan tersangka. Kita akan limpahkan berkasnya tidak terlalu lama," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Syarifuddin tertangkap saat akan pesta sabu. Alumni IPDN ini telah sejak lama menjadi incaran polisi, karena tersangkut jaringan narkoba di Makassar.

Dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar, Lurah Syarifuddin ditahan oleh Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar hingga tiga kali 24 jam. Selama penahanan, polisi melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, positif narkoba.

Selama masa penahanan, berhembus kabar sejumlah oknum mencatut nama Kasat Narkoba agar membebaskan dan melakukan rehabilitasi kepada Lurah Syarifuddin. Namun, hal itu ditepis Syamsu Arib.

"Kalau mau direhabilitasi, itu proses panjang, ada rekomendasi dari kejaksaan dan pengadilan. Tapi saya akan melimpahkan secepatnya kasus ini ke kejaksaan," tegas Syamsu Arib.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Tanaman Narkoba...
Mengenal Tanaman Narkoba Kratom dan Berbagai Khasiatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved