Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba

Jum'at, 23 Mei 2014 - 19:46 WIB
Tes Urine Lurah Syarifuddin...
Tes Urine Lurah Syarifuddin Positif Narkoba
A A A
MAKASSAR - Tes urine Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar terhadap Lurah Tamangapa Syarifuddin, positif mengandung narkoba. Dengan demikian, Syarifuddin resmi menjadi tersangka kasus peredaran sabu di wilayah Makassar.

Selain Syarifuddin, kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Syukur Basir alias Ivan, dan Mirsan yang merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba di Makassar. Hasil tes urine ketiganya positif mengandung narkoba.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, Jumat (23/5/2014).

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sedangkan untuk menentukan vonis pidananya berapa lama, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kita hanya menangkap dan memeriksa. Kami tidak mau ambil pusing kasus ini dan kami telah tetapkan tersangka. Kita akan limpahkan berkasnya tidak terlalu lama," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Syarifuddin tertangkap saat akan pesta sabu. Alumni IPDN ini telah sejak lama menjadi incaran polisi, karena tersangkut jaringan narkoba di Makassar.

Dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar, Lurah Syarifuddin ditahan oleh Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar hingga tiga kali 24 jam. Selama penahanan, polisi melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, positif narkoba.

Selama masa penahanan, berhembus kabar sejumlah oknum mencatut nama Kasat Narkoba agar membebaskan dan melakukan rehabilitasi kepada Lurah Syarifuddin. Namun, hal itu ditepis Syamsu Arib.

"Kalau mau direhabilitasi, itu proses panjang, ada rekomendasi dari kejaksaan dan pengadilan. Tapi saya akan melimpahkan secepatnya kasus ini ke kejaksaan," tegas Syamsu Arib.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9104 seconds (0.1#10.140)