Maling RS Stella Maris, Oknum Satpam Diciduk
A
A
A
MAKASSAR - Aksi kejahatan tidak mengenal profesi. Seorang sekuriti di Pelabuhan Hatta, Suparmono 33, ditangkap aparat Polsekta Ujung Pandang, karena terlibat sindikat pencurian di Rumah Sakit (RS) Stella Maris, pada 11 April 2014.
Dalam penangkapan Suparmono, di jalan Ince Nurdin, Makassar, dua rekan komplotannya juga berhasil diciduk yakni Arman (32), dan Sugianto (30). Polisi juga berhasil menyita hasil curian dengan barang bukti dua unit laptop, empat ponsel, lima kamera poket, dan satu busur, serta ketapel yang dipakai dalam beraksi.
Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga pelaku sindikat pencurian memiliki peran berbeda, pelaku Arman selaku eksekutor, Sugianto yang mengawasi dan Suparmono yang menunggu di atas motor.
"Mereka berhasil dibekuk lantaran salah satu pelaku meninggalkan ponselnya saat menggasak uang dan laptop milik rumah sakit," kata Trihanto Nugroho, di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2014).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini menambahkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan ketiga pelaku juga berhasil menangkap seorang penadah dari penjualan barang curian pelaku, yakni Takdir, warga Jalan Rajawali, Makassar. Hasil curian dijual dengan lebih murah Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung mereka.
"Selain rumah sakit Stella Maris, juga melakukan aksinya di sejumlah kecamatan lain, seperti Panakukkang, Mariso dan Mamajang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
Dalam penangkapan Suparmono, di jalan Ince Nurdin, Makassar, dua rekan komplotannya juga berhasil diciduk yakni Arman (32), dan Sugianto (30). Polisi juga berhasil menyita hasil curian dengan barang bukti dua unit laptop, empat ponsel, lima kamera poket, dan satu busur, serta ketapel yang dipakai dalam beraksi.
Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga pelaku sindikat pencurian memiliki peran berbeda, pelaku Arman selaku eksekutor, Sugianto yang mengawasi dan Suparmono yang menunggu di atas motor.
"Mereka berhasil dibekuk lantaran salah satu pelaku meninggalkan ponselnya saat menggasak uang dan laptop milik rumah sakit," kata Trihanto Nugroho, di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2014).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini menambahkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan ketiga pelaku juga berhasil menangkap seorang penadah dari penjualan barang curian pelaku, yakni Takdir, warga Jalan Rajawali, Makassar. Hasil curian dijual dengan lebih murah Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung mereka.
"Selain rumah sakit Stella Maris, juga melakukan aksinya di sejumlah kecamatan lain, seperti Panakukkang, Mariso dan Mamajang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
(san)