Korupsi Dana Haji Rp287 Juta, Ketua MUI Diadili

Kamis, 22 Mei 2014 - 15:13 WIB
Korupsi Dana Haji Rp287...
Korupsi Dana Haji Rp287 Juta, Ketua MUI Diadili
A A A
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana korupsi bantuan dana ibadah haji dengan terdakwa Bahar Mustopa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Mantan Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 dan kini menjabat Ketua MUI OKUS Periode 2011-2016 ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supanji didakwa lantaran menyelewengkan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana belanja bantuan sosial (Bansos) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam APBD Tahun 2009.

“Dana justru disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa pergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” urai Supanji dihadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni.

Kasus bermula, saat Pemkab OKUS tahun 2009 telah menganggarkan dana bansos ormas dalam APBD 2009 sebesar Rp5 miliar.

Lalu ditindaklanjuti dengan SK Bupati OKUS tentang Bansos kepada Ormas yang pada pokoknya menyebutkan besarnya standar plafon belanja bansos OKUS kepada setiap jenis ormas, bantuan naik haji Rp525 juta.

Dalam pengelolaan, penggunaan dan pelaksanaan dana bansos ormas bantuan naik haji ini berpedoman pada Permendgri No13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri No59/2007 tentang perubahan atas Permendagri No13/2006.

Selanjutnya, untuk pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji terhadap anggota masyarakat OKUS yang bersumber dari dana bansos ormas OKUS ini, maka Pemkab OKUS menyerahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa.

Selanjutnya Bahar menentukan anggota masyarakat OKUS yang berhak dipilih dan mendapat bantuan untuk diberangkatkan ibadah haji dengan pembagian per kecamatan satu perwakilan yang kriterianya adalah tokoh agama/masyarakat yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada 2013.

Terdakwa Mustopa pun mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta.

Kemudian terdakwa Bahar Mustopa selaku Ketua MUI OKUS pada 25 Mei 2009 telah menerima bantan dana ONH dari Kabupaten OKUS tahun anggaran 2009 sebesar Rp525 juta.

Karena dana tersebut disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa hanya mempergunakan sesuai peruntukan senilai Rp237.284.000.

“Akibatnya, hanya 5 orang yang berhasil berangkat menggunakan dana APBD tersebut. Sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri, serta 9 orang lainnya tak jadi berangkat haji. Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” katanya.

Atas dasar itu, tim JPU Abdul Halim menjerat terdakwa dengan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Kedua Pasal 8 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, yakni Romaita, dari Posko Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima dakwaan. Sehingga tak perlu disampaikannya eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis mendatang,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, sembari menutup jalannya persidangan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)