Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa

Kamis, 22 Mei 2014 - 04:36 WIB
Rusunawa yang Dikontrakan...
Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa
A A A
JAKARTA - Rencananya, Pemprov DKI akan mendata ulang seluruh penghuni rumah susun sewa (Rusunawa). Jika diketahui ada Rusunawa yang dikontrakan pemiliknya, DKI akan mengalihkan kepemilikannya kepada si penyewa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya saat ini telah mendata penghuni rusunawa.

"Pendataan ini untuk memastikan tidak ada penghuni rusunawa yang tidak memiliki KTP DKI. Kalau masih ada, selain melanggar aturan, sasaran pemrov DKI untuk memanfaatkan rusun belum tercapai," ungkapnya, Rabu (21/5/2014).

Berdasarkan data sementara yang dilakukan di sejumlah rusun seperti di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rusunawa Pinus Elok, Komarudin dan Pulogebang, Jakarta Timur serta rusunawa Flamboyan di Jakarta Barat, pihaknya mencatat sedikitnya ada 6.000 jiwa yang memiliki KTP DKI. Sedangkan yang sudah di pindahkan sesuai KTP alamat tinggal rusunnya mencapai 2.100 jiwa.

Purba mengakui jika masih banyak yang belum terdata. Kendati demikian, dia berjanji akan merampungkannya hingga bulan depan mengingat wagub akan melakukan pendataan sendiri.

"Selama bulan Mei ini kami melayani pendataan KTP di rusun, agar penghuni memindahkan alamatnya sesuai dengan alamat rusun," ujarnya.

Terkait penghuni rusun yang menyewa dari pemilik asli yang memiliki surat perjanjian (SP), atas perintah Wakil Gubernur DKI, kata Purba, Dinas Dukcapil diizinkan untuk melakukan pemutihan. Artinya, hak sewa rusun akan dipindahkan kepada orang yang disewakan oleh penghuni pemilik SP. Sehingga penghuni aslinya tidak lagi dapat memiliki rusun tersebut.

"Banyak terjadi rusun disewakan di bawah tangan. Nanti kami lihat berapa lama orang yang menyewa ini telah tinggal di rusun. Baru kita putihkan. Jadi si penyewa akan memiliki rusun tersebut. Pemilik aslinya tidak dapat lagi menempati rusun yang disewakannya. Itu merupakan hukuman bagi si pemegang SP atau penghuni asli tersebut," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Protes Penggolongan...
Protes Penggolongan Air Bersih PAM Jaya, Ribuan Warga Rusun Gelar Aksi Damai di Balai Kota Jakarta
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
29 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
9 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved