Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa

Kamis, 22 Mei 2014 - 04:36 WIB
Rusunawa yang Dikontrakan...
Rusunawa yang Dikontrakan akan Dialihkan ke Penyewa
A A A
JAKARTA - Rencananya, Pemprov DKI akan mendata ulang seluruh penghuni rumah susun sewa (Rusunawa). Jika diketahui ada Rusunawa yang dikontrakan pemiliknya, DKI akan mengalihkan kepemilikannya kepada si penyewa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya saat ini telah mendata penghuni rusunawa.

"Pendataan ini untuk memastikan tidak ada penghuni rusunawa yang tidak memiliki KTP DKI. Kalau masih ada, selain melanggar aturan, sasaran pemrov DKI untuk memanfaatkan rusun belum tercapai," ungkapnya, Rabu (21/5/2014).

Berdasarkan data sementara yang dilakukan di sejumlah rusun seperti di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rusunawa Pinus Elok, Komarudin dan Pulogebang, Jakarta Timur serta rusunawa Flamboyan di Jakarta Barat, pihaknya mencatat sedikitnya ada 6.000 jiwa yang memiliki KTP DKI. Sedangkan yang sudah di pindahkan sesuai KTP alamat tinggal rusunnya mencapai 2.100 jiwa.

Purba mengakui jika masih banyak yang belum terdata. Kendati demikian, dia berjanji akan merampungkannya hingga bulan depan mengingat wagub akan melakukan pendataan sendiri.

"Selama bulan Mei ini kami melayani pendataan KTP di rusun, agar penghuni memindahkan alamatnya sesuai dengan alamat rusun," ujarnya.

Terkait penghuni rusun yang menyewa dari pemilik asli yang memiliki surat perjanjian (SP), atas perintah Wakil Gubernur DKI, kata Purba, Dinas Dukcapil diizinkan untuk melakukan pemutihan. Artinya, hak sewa rusun akan dipindahkan kepada orang yang disewakan oleh penghuni pemilik SP. Sehingga penghuni aslinya tidak lagi dapat memiliki rusun tersebut.

"Banyak terjadi rusun disewakan di bawah tangan. Nanti kami lihat berapa lama orang yang menyewa ini telah tinggal di rusun. Baru kita putihkan. Jadi si penyewa akan memiliki rusun tersebut. Pemilik aslinya tidak dapat lagi menempati rusun yang disewakannya. Itu merupakan hukuman bagi si pemegang SP atau penghuni asli tersebut," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Berita Terkini
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
1 jam yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
1 jam yang lalu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
3 jam yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved