5 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi PPO di TTU NTT
A
A
A
KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU.
Penetapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap data yang berhasil disita dari PPO, dari data tersebut ditemukan dua alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Lima orang tersangka itu berinisial JL, Direktur CV Putra Kencana Perkasa ; YT sebagi sub kontraktor CV Tri Sampurna; DR, Direktut PT Cipta Selaras; Ir AW Direktur CV Takwa Nusantara, dan OSR, Direktur CV Osana Ian Gemilang.
“Hasil penelusuran tim, menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh lima tersangka itu, kemudian perkaranya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kajari Kefamenanu Dedie Tri Haryadi, Rabu, (21/05/2014).
Dedie menjelaskan, lima tersangka itu diketahui melakukan penyimpangan dalam paket perkerjaan, pengadaan buku pengayaan paket referensi dan buku panduan pendidikan untuk sejumlah SD di Kabupaten TTU pada Dinas PPO setempat.
Dedie menambahkan, modus yang didapati dalam kasus itu adalah, sebelum proyek itu berjalan masing-masing rekanan telah mendroping alat peraga pada salah satu gudang yang telah disiapkan sebelumnya, jadi begitu ada proyeknya mereka langsung serahkan.
“Proses serah terima barang pengadaan alat peraga berlangsung digudang tersebut bukan disekolah, anehnya lagi, proses pelelangan pada waktu itu hanyalah formalitas saja,” ungkap Dedie.
Dedie menambahkan, sebelumnya, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, hingga kini sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 orang pada Dinas PPO dan 5 orang rekanan.
Penetapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap data yang berhasil disita dari PPO, dari data tersebut ditemukan dua alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Lima orang tersangka itu berinisial JL, Direktur CV Putra Kencana Perkasa ; YT sebagi sub kontraktor CV Tri Sampurna; DR, Direktut PT Cipta Selaras; Ir AW Direktur CV Takwa Nusantara, dan OSR, Direktur CV Osana Ian Gemilang.
“Hasil penelusuran tim, menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh lima tersangka itu, kemudian perkaranya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kajari Kefamenanu Dedie Tri Haryadi, Rabu, (21/05/2014).
Dedie menjelaskan, lima tersangka itu diketahui melakukan penyimpangan dalam paket perkerjaan, pengadaan buku pengayaan paket referensi dan buku panduan pendidikan untuk sejumlah SD di Kabupaten TTU pada Dinas PPO setempat.
Dedie menambahkan, modus yang didapati dalam kasus itu adalah, sebelum proyek itu berjalan masing-masing rekanan telah mendroping alat peraga pada salah satu gudang yang telah disiapkan sebelumnya, jadi begitu ada proyeknya mereka langsung serahkan.
“Proses serah terima barang pengadaan alat peraga berlangsung digudang tersebut bukan disekolah, anehnya lagi, proses pelelangan pada waktu itu hanyalah formalitas saja,” ungkap Dedie.
Dedie menambahkan, sebelumnya, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, hingga kini sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 orang pada Dinas PPO dan 5 orang rekanan.
(sms)