Pembantu Gasak Harta Majikan Rp40 Juta
A
A
A
PADANG - Seorang pembantu rumah tangga berinisial SR yang bekerja di rumah seorang pengusaha ban, di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena melarikan uang majikannya senilai Rp40 juta.
Tersangka mengaku nekat mencuri, karena ingin mengobati orangtuanya yang sedang sakit di kampung. SR ditangkap di kampungnya, daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Peristiwa itu bermula, ketika SR bekerja sebagai pembantu selama dua bulan di rumah majikannya yang seorang pengusaha distributor ban, di kawasan Lubuk Begalung.
Saat itu, SR dipercaya memegang kunci kamar majikannya. Namun kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan uang dari dalam lemari senilai Rp40 juta.
Aksi pencurian itu dilakukannya, karena terdesak keperluan uang untuk berobat orangtuanya di kampung, serta memperbaiki rumah orangtuanya yang telah reot.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp12 juta. Sedang sebagian uang lainnya telah digunakan tersangka untuk membeli barang material bangunan dan obat ibunya di kampung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat mencuri, karena ingin mengobati orangtuanya yang sedang sakit di kampung. SR ditangkap di kampungnya, daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Peristiwa itu bermula, ketika SR bekerja sebagai pembantu selama dua bulan di rumah majikannya yang seorang pengusaha distributor ban, di kawasan Lubuk Begalung.
Saat itu, SR dipercaya memegang kunci kamar majikannya. Namun kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan uang dari dalam lemari senilai Rp40 juta.
Aksi pencurian itu dilakukannya, karena terdesak keperluan uang untuk berobat orangtuanya di kampung, serta memperbaiki rumah orangtuanya yang telah reot.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp12 juta. Sedang sebagian uang lainnya telah digunakan tersangka untuk membeli barang material bangunan dan obat ibunya di kampung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)