PRT Bawa Kabur Uang Majikan Rp40 Juta
A
A
A
PADANG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah pengusaha ban di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena melarikan uang majikannya senilai Rp40 juta.
SR tak dapat berkutik lagi saat digiring oleh petugas kepolisian Mapolsek Lubuk Begalung, Selasa (20/5/2014). Pria yang mengenakan kaos bertuliskan 'Cabe-cabean' ini ditangkap sempat melarikan diri ke kampungnya di daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung setelah membawa kabur uang majikannya.
Padahal, SR baru bekerja sebagai pembantu selama dua bulan di rumah majikannya yang seorang pengusaha distributor ban di kawasan Lubuk Begalung. SR pun dipercaya memegang kunci kamar majikannya. Ternyata, kebaikan sang majikan dimanfaatkan tersangka untuk melarikan uang dari dalam lemari. SR mengaku nekat mencuri uang majikannya tersebut karena terdesak keperluan uang untuk berobat orangtuanya di kampung serta memperbaiki rumah orangtuanya.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Yuli Kurnianto mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp12 juta. Sebagian uang hasil pencurian telah digunakan tersangka untuk membeli barang material bangunan dan obat ibunya di kampung. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
SR tak dapat berkutik lagi saat digiring oleh petugas kepolisian Mapolsek Lubuk Begalung, Selasa (20/5/2014). Pria yang mengenakan kaos bertuliskan 'Cabe-cabean' ini ditangkap sempat melarikan diri ke kampungnya di daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung setelah membawa kabur uang majikannya.
Padahal, SR baru bekerja sebagai pembantu selama dua bulan di rumah majikannya yang seorang pengusaha distributor ban di kawasan Lubuk Begalung. SR pun dipercaya memegang kunci kamar majikannya. Ternyata, kebaikan sang majikan dimanfaatkan tersangka untuk melarikan uang dari dalam lemari. SR mengaku nekat mencuri uang majikannya tersebut karena terdesak keperluan uang untuk berobat orangtuanya di kampung serta memperbaiki rumah orangtuanya.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Yuli Kurnianto mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp12 juta. Sebagian uang hasil pencurian telah digunakan tersangka untuk membeli barang material bangunan dan obat ibunya di kampung. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(zik)