4 Warga Pembakar Rumah Dukun Santet Jadi Tersangka
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah Satir (84) warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto.
Para tersangka mengaku nekat bertindak anarkistis karena terhasut kabar bahwa Satir sebagai dukun santet yang berbahaya.
"Kita telah memeriksa sebelas orang saksi. Dan dari keterangan tersebut kita menetapkan empat orang sebagai tersangka, " ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ngadiman Rahyudi, Selasa (20/5/2014).
Keempat tersangka yakni Ludianto (29), Agung Saputro (23), Winoto (36) dan Misdi (44). Keempatnya warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Setelah menerima ajakan Ludianto, tersangka Misdi langsung mengkoordinir dua tersangka lainnya.
Menurut Ngadiman, tersangka Ludianto tidak bisa menerima kenyataan meninggalnya Supriyadi saudaranya. Dia menuduh Satir yang dituding memiliki kemampuan ilmu santet sebagai penyebabnya.
Dengan bersama sama mereka mendatangi rumah Satir dan membakarnya hingga ludes tak tersisa.
"Sejumlah barang bukti berupa dua buah batu, sebuah korek api, sebatang kayu sepanjang tiga meter dan dua unit ponsel telah kita amankan, " ungkap AKP Ngadiman.
Peristiwa amuk massa itu terjadi Senin malam 12 Mei 2014. Beruntung Satir bisa menyelamatkan diri.
Dengan dibantu cucunya, lelaki beruzia uzur yang mengaku tidak memiliki kemampuan santet itu berhasil lolos dari kobaran api.
Kasus yang menghebohkan warga setempat tersebut memaksa Kapolda Jawa Timur turun ke lapangan.
Menurut Ngadiman, dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 178 dan 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.
"Saat ini kita masih memburu kemungkinan adanya tersangka yang lain. Sebab, berdasarkan keterangan saksi di lapangan jumlah pelaku dimungkinkan lebih dari itu, " pungkasnya.
Para tersangka mengaku nekat bertindak anarkistis karena terhasut kabar bahwa Satir sebagai dukun santet yang berbahaya.
"Kita telah memeriksa sebelas orang saksi. Dan dari keterangan tersebut kita menetapkan empat orang sebagai tersangka, " ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ngadiman Rahyudi, Selasa (20/5/2014).
Keempat tersangka yakni Ludianto (29), Agung Saputro (23), Winoto (36) dan Misdi (44). Keempatnya warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Setelah menerima ajakan Ludianto, tersangka Misdi langsung mengkoordinir dua tersangka lainnya.
Menurut Ngadiman, tersangka Ludianto tidak bisa menerima kenyataan meninggalnya Supriyadi saudaranya. Dia menuduh Satir yang dituding memiliki kemampuan ilmu santet sebagai penyebabnya.
Dengan bersama sama mereka mendatangi rumah Satir dan membakarnya hingga ludes tak tersisa.
"Sejumlah barang bukti berupa dua buah batu, sebuah korek api, sebatang kayu sepanjang tiga meter dan dua unit ponsel telah kita amankan, " ungkap AKP Ngadiman.
Peristiwa amuk massa itu terjadi Senin malam 12 Mei 2014. Beruntung Satir bisa menyelamatkan diri.
Dengan dibantu cucunya, lelaki beruzia uzur yang mengaku tidak memiliki kemampuan santet itu berhasil lolos dari kobaran api.
Kasus yang menghebohkan warga setempat tersebut memaksa Kapolda Jawa Timur turun ke lapangan.
Menurut Ngadiman, dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 178 dan 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.
"Saat ini kita masih memburu kemungkinan adanya tersangka yang lain. Sebab, berdasarkan keterangan saksi di lapangan jumlah pelaku dimungkinkan lebih dari itu, " pungkasnya.
(sms)