Penyandang Cacat Bakal dapat Perlakuan Sama dengan Warga Normal
Senin, 19 Mei 2014 - 22:48 WIB
Penyandang Cacat Bakal dapat Perlakuan Sama dengan Warga Normal
A
A
A
PALEMBANG - Para penyandang disabilitas di Sumsel bakal mendapat perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial yang sama dengan warga yang normal.
Hal ini dilakukan menyusul disampaikannya nota penjelasan soal raperda mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin kepada DPRD Sumsel.
Raperda ini menurut Alex, merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Pelaksanaanya bakal dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama di bidang pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, dan kehidupan sosial lainya.
Selain itu, juga sebagai upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada tempat-tempat pelayanan umum seperti rumah sakit, stasiun, dan prasarana publik lainnya.
"Raperda ini disusun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas yang bertujuan agar penyandang disabilitas sederajat dengan sesama warga masyarakat pada umumnya dan tidak terhalang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkap Alex pada Rapat Paripurna XLVI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (19/5/2014) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Selain raperda ini, Gubernur Sumsel juga menyampaikan sembilan raperda lainnya pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Wasista Bambang Utoyo.
Sembilan raperda lainnya yakni tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja, tertib muatan kendaraan angkutan barang, tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, pengikatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak.
Selain itu raperda rencana pembangunan jangka menengah tahun 2013-2018, tentang bantuan hukum cuma-cuma.
Termasuk raperda tentang retribusi jasa usaha dan tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.
Menurut gubernur, penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari rangkaian Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel yang selanjutnya akan dibahas untuk nantinya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel guna ditetapkan sebagai peraturan daerah dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Wasista Bambang Utoyo mengatakan, selanjutnya nota penjelasan dari Gubernur Sumsel ini akan dibahas dan disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel melalui rapat paripurna tingkat lanjutan.
Hal ini dilakukan menyusul disampaikannya nota penjelasan soal raperda mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin kepada DPRD Sumsel.
Raperda ini menurut Alex, merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Pelaksanaanya bakal dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama di bidang pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, dan kehidupan sosial lainya.
Selain itu, juga sebagai upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada tempat-tempat pelayanan umum seperti rumah sakit, stasiun, dan prasarana publik lainnya.
"Raperda ini disusun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas yang bertujuan agar penyandang disabilitas sederajat dengan sesama warga masyarakat pada umumnya dan tidak terhalang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkap Alex pada Rapat Paripurna XLVI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (19/5/2014) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Selain raperda ini, Gubernur Sumsel juga menyampaikan sembilan raperda lainnya pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Wasista Bambang Utoyo.
Sembilan raperda lainnya yakni tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja, tertib muatan kendaraan angkutan barang, tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, pengikatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak.
Selain itu raperda rencana pembangunan jangka menengah tahun 2013-2018, tentang bantuan hukum cuma-cuma.
Termasuk raperda tentang retribusi jasa usaha dan tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.
Menurut gubernur, penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari rangkaian Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel yang selanjutnya akan dibahas untuk nantinya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel guna ditetapkan sebagai peraturan daerah dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Wasista Bambang Utoyo mengatakan, selanjutnya nota penjelasan dari Gubernur Sumsel ini akan dibahas dan disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel melalui rapat paripurna tingkat lanjutan.
(sms)