Tabrak mati orang di penjara 3 bulan

Jum'at, 16 Mei 2014 - 15:26 WIB
Tabrak mati orang di...
Tabrak mati orang di penjara 3 bulan
A A A
Sindonews.com - Menantu Wakil Bupati Jombang Hajah Munjidah Wahab, Farid Alfarizi, terdakwa tabrak lari hingga menyebabkan korbannya tewas, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam bulan penjara. Mendengar keterangan hakim, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastri. Dalam putusan itu dikatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan vonis tiga bulan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta.

Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi dini hari, bulan Januari 2014, berada di Jalan KH Abdurahman Wahid, Kota Jombang. Saat itu, Farid dan istrinya hendak berputar dan balik arah.

Namun karena kurang berhati-hati, saat posisinya berada di tengah jalan, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Karena jaraknya sudah sangat dekat, motor tersebut langsung menabrak mobil Farid. Seketika, pengendaranya terjatuh dan kepalanya terlindas mobil.

Namun setelah turun dan melihat korbannya tewas, Farid dan istrinya bukan bertanggungjawab, tetapi langsung masuk ke dalam mobil dan melarikan diri. Beruntung, ulah tidak bertanggungjawab farid terekam karema CCTV milik salah satu dealer motor yang berada di dekat lokasi kejadian.

Setelah dilacak asal dan nama pemilik mobil, Farid akhirnya tak bisa mengelak lagi. Saat itu, dia berdalih kabur karena istrinya syok atas peristiwa tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9222 seconds (0.1#10.140)